1 Desember, Pemprov Sultra Berlakukan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

116 views
Kepala Bapenda Sultra, Yusuf Mundu - Foto: Lindsa Manula/suryametro.id

KENDARI, suryametro.id – Guna mengurangi beban masyarakat akibat pandemi covid-19, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan penghapusan denda untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Bapenda Sultra, Yusuf Mundu saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021) mengatakan, program penghapusan pajak kendaraan ini dilaksanakan mulai Desember 2021 ini.

“Tadi sudah di tanda tangani Gubernur. Jadi dilaksanakan mulai dari 1 Desember hingga 31 Desember 2021,” jelasnya.

Lanjutnya, program ini merupakan bagian dari langkah Pemprov Sultra salam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa pandemi covid-19, dan merupakan suatu kebijakan Pemerintah Provinsi yang diatur oleh undang-undang.

Kemudian, pemutihan ini dilaksanakan guna untuk membantu dan memudahkan masyarakat dalam situasi ekonomi pasca Covid-19.

“Gunakanlah waktu sebaik mungkin, karena kesempatan ini mahal. Saya saja untuk meyakinkan Pemerintah itu membutuhkan waktu yang sangat lama,” tutupnya.

Reporter: Lindsa Manuara (M)