JAKARTA, suryametro.id – Tanggal 1 Juni 2021 adalah libur nasional atau tanggal merah di kalender. Tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari libur nasional sejak 2016 lalu. Hal ini sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang juga menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Lahir Pancasila.
Penetapan hari libur nasional pada 1 Juni disampaikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016. Sementara itu, dalam Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, 1 Juni 2021 nanti juga tetap masuk dalam daftar libur nasional.
Berikut beberapa aturan yang menetapkan tanggal 1 Juni sebagai Hari Libur Nasional:
Keppres Nomor 24 Tahun 2016
Penetapan 1 Juni sebagai tanggal merah atau hari libur nasional diatur dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Keputusan tersebut ditetapkan saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato pada peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945, di Gedung Merdeka, Bandung pada 2016 lalu.
Dalam Keppres itu, penetapan 1 Juni sebagai hari lahir pancasila dan hari libur nasional bertujuan agar pemerintah, masyarakat dan seluruh komponen bangsa memperingati Pancasila sebagai ideologi bangsa. Berikut bunyi Keppres no 24 Tahun 2016:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI LAHIR PANCASILA.
PERTAMA : Menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila.
KEDUA : Tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional.
KETIGA : Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.
KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Bagaimana dengan Libur Tahun 2021?
Diketahui dalam Keputusan bersama Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 ada sejumlah perubahan yang ditetapkan. Hal ini dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran COVID-19 dan mengantisipasi munculnya klaster baru.
Untuk tanggal 1 Juni 2021 hari Lahir Pancasila tetap masuk dalam daftar hari libur nasional.
Sementara itu, ada sejumlah hari libur dan cuti bersama yang dihapus pada tahun ini, seperti:
1. Cuti Bersama Hari Isra’Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret 2021
2. Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17,18, dan 19 Mei 2021
3. Cuti bersama Hari Raya Natal pada 27 Desember 2021.
detik.com