ANDOOLO, suryametro.id – Sebanyak 101 warga Desa Wundumbolo Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menerima 381 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sertifikat tersebut diserahkan langsung secara simbolis Bupati Konsel H Surunuddin Dangga ST MM di halaman Kantor Desa Wundumbolo Kecamatan Tinanggea, Rabu (16/6/2021)
Penyerahan tersebut juga disaksikan oleh Wakil Bupati Rasyid SSos MSi, Kepala Kantor Badan Pertanahan Konsel yang diwakili Kepala Seksi Tata Usaha Asnani, Camat Tinanggea Herianto, unsur Forkopim Kecamatan Tinanggea dan Kepala Desa se Kecamatan Tinanggea.
Dengan adanya sertifikat tersebut, masyarakat Desa Wundumbolo terlihat senang, karena selain menerima sertifikat gratis itu, juga masyarakat tak perlu ragu dan was-was lagi, terkait kepemilikan lahan yang selama ini mereka miliki.
Dalam sambutannya Bupati Surunuddin mengatakan, penyerahan sertifikat tersebut telah melalui proses yang cukup panjang. Namun, berkat kerja keras Pemkab dan pihak BPN Konsel, akhirnya sebanyak 381 sertifikat bisa diberikan secara gratis.
“Alhamdulililah, akhirnya penantian panjang warga Desa Wundumbolo, yang dulunya kawasan transmigrasi ini bisa ditunaikan, sehingga hak atas tanah masyarakat kini memiliki legalitas,” ungkap Bupati Surunuddin.
Orang nomor satu di Konsel itu, juga berpesan agar sertifikat tanah tersebut, dijaga dengan baik oleh masyarakat Wundumbolo dan tidak disalah gunakan untuk kepentingan instan semata yang nantinya bisa merugikan pemiliknya.
“Jangan dipinjamkan, jangan juga dikasi jadi jaminan untuk pembiayaan kalau bukan untuk keperluan usaha,” pinta Bupati.
Sementara itu, Camat Tinanggea Herianto dalam laporannya mengatakan, luas wilayah Desa Wundumbolo sekitar 400 hektar dengan jumlah penduduk 108 kepala keluarga. Dimana, Desa Wundumbolo merupakan kawasan penempatan transmigrasi, sejak tahun 1996 dan berdiri menjadi Desa definitif mulai tahun 2009.
“Rata-rata mata pencaharian penduduk adalah petani kebun juga peternak Kambing,” tutupnya.
Reporter: Udin