ANDOOLO, suryametro.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bersama DPRD telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan tersebut melalui rapat paripurna DPRD Konsel, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua I Armal, yang dihadiri Bupati Konsel H Surunuddin Dangga, Sekda H Sjarif Sajang, serta para pimpinan OPD lingkup Pemda Konsel, Jumat (22/1/2021)
Ini juga merupakan, komitmen, kekompakan dan sinergitas antar lembaga eksekutif dan legislatif, menjadi instrumen positif dalam mendukung berjalannya roda pemerintahan yang baik.
Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga dalam sambutannya mengungkapkan apresiasinya atas sinergi Pemda dengan DPRD Konsel, yang kemudian bersama-sama menetapkan APBD 2021 tersebut, dimana anggaran yang ditetapkan mencapai angka Rp.1,43 Triliun.
Ia juga menjelaskan adanya kemunduran waktu penetapan APBD Konsel tahun 2021, yang disebabkan adanya penyesuaian dari sistem informasi dari Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan (SIMRAL) menjadi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kemendagri, yang memang butuh waktu juga adaptasi penyesuaian sistem tersebut.
“Biasanya Desember di tahun sebelumnya, sudah ditetapkan tapi karena adanya transformasi sistem ini jadinya waktunya agak mundur,” jelasnya.
Lanjutnya, batas waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat tidak dilewati oleh Pemda Konsel, dimana pinalti atau sanksi akan diberikan kepada Pemda yang menetapkan APBD-nya diatas tanggal 30 Januari 2021. Kemudian, ia juga memberikan apresiasi kinerja DPRD Konsel, atas dedikasi lembaga Legislatif Konsel tersebut dalam mengemban amanah rakyat.
“Luar biasa, walau masih dalam masa pandemi DPRD Konsel telah menunjukkan hal tersebut bukanlah rintangan dalam menunjukkan kinerjanya. Di Januari ini, Alhamdullilah DPRD berhasil menelurkan 8 Perda yang nantinya menjadi payung hukum Daerah sesuai dengan isi Perda masing-masing,” ungkapnya.
Untuk delapan Perda yang telah ditetapkan tersebut, selain Perda APBD Konsel Tahun 2021, juga diantaranya Perda penanggulangan Virus Corona, Perda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Perda barang milik daerah, Perda lahan pertanian berkelanjutan, serta Perda penanggulangan penyalahgunaan Narkotika.
Diakhir sambutannya Bupati juga menegaskan komitmennya dengan mengumumkan pihaknya telah melunasi pinjaman daerah, yang anggarannya telah digunakan untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur di Konsel.
Reporter: Udin
Editor: Herman Erlangga