2022, Standar UMP di Sultra Naik 0,70 Persen

117 views
Sekda Provinsi Sultra Hj Nur Endang Abbas didampingi Kabid HI dan Jamsos Dinas Nakertrans Sultra, Muh.Amir Taslim saat menyampaikan terkait UMP 2022 di aula kantor Gubernur Sultra, Kamis (18/11/2021) ANTARA/Azis Senong

KENDARI, suryametro.id – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp2.710.595 atau mengalami kenaikan 0,7 persen dibandingkan UMP 2021 sebesar Rp2.552.014.

“Jadi SK Gubernur Sultra Nomor 607 tahun 2021 terhadap UMP 2022 itu, mulai berlaku pada 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022,” kata Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Nur Endang Abbas di Kendari, Kamis (25/11/2021).

Dikutip dari antaranews.com, Nur Endang mengatakan, penyesuaian nilai upah minimum provinsi dihitung dan ditetapkan berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang dibidang statistik, selanjutnya data tersebut disampaikan ke Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya besaran UMP, disampaikan ke daerah melalui surat edaran Menaker Nomor:B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021, tentang penyampaian data perekonomian dan ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum tahun 2022.

“UMP Sultra 2022 wajib diberlaku diseluruh kabupaten/kota se Sultra, utamanya daerah yang belum berlakukan standar upah minimum. Sementara untuk Kota Kendari, Kolaka dan Konawe Utara, mereka telah memiliki Dewan Pengupahan, jadi mereka berhak untuk umumkan besaran upah minimum yang diberlakukan,” kata Nur Endang.

Editor: Adhil