BUTON TENGAH, suryametro.id – Sungguh miris dan bejat kelakuan MS, seorang oknum guru olahraga berusia 30 tahun, di salah satu sekolah negeri di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra).
MS, terpaksa harus mendekam di jeruji besi Polres Buton Tengah, usai diamankan atas dugaan pencabulan terhadap muridnya sendiri saat masih jam sekolah.
Perbuatan bejat pelaku, terungkap setelah salah satu murid perempuan mengadu ke orang tuanya usai mendapatkan perbuatan tidak senonoh dari pelaku.
Dari pengakuan korban itu, orang tua korbanpun langsung melaporkan pelaku ke Polres Buton Tengah. Rupanya, kabar pelaku dilaporkan, mengandung reaksi dari murid lain.
“Hingga akhirnya, sebanyak 23 murid perempuan lainnya, ikut mengaku jika pernah pendapatkan perlakuan yang sama. Sehingga secara keseluruhan, ada 24 murid perempuan yang jadi korban. Mereka awalnya tidak mau bercerita karena takut,” ungkap Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo di konfirmasi belum lama ini.
Dari hasil penyelidikan, terungkap perbuatan bejat pelaku bermula saat memberikan materi ujian praktek olahraga. Dimana saat membantu salah satu muridnya, pelaku tidak sengaja menyentuh daerah sensitif korbannya.
Dari situlah, kemudian muncul hasrat pelaku. Apalagi, para korbannya tidak bereaksi saat disentuh. Hingga perbuatan itu terus berulang, bahkan diluar jam pelajaran olahraga.
Pelaku selalu nekat menyentuk alat vital dan bagian sensitif korbannya,” tambah Kapolres.
Saat ini, pelaku masih diamankan di ruang tahanan Polres Buton Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
24 Murid yang jadi korban, saat ini masih terus bersekolah seperti biasanya. Namun tentunya, upaya pendampingan masih terus dilakukan oleh Polres Buton Tengah.
Karena perbuatan bejatnya, pelaku yang saat ini berstatus sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), terancam dipecat dan dipenjara selama 15 tahun.
Editor: Adhil