3 Anak di Bawah Umur di Buton Dipaksa Jadi Pelaku Pencurian Oleh Oknum Polisi

45 views
AG (12) bersama RN (14) didampingi Kuasa Hukum, La Ode Abdul Faris saat mengadakan konfrensi pers. (Foto: La Ode Muh. Abiddin)

BAUBAU, suryametro.id – Oknum Kepolisian Sektor (Polsek) Sampuabalo diduga telah melakukan penganiayaan terhadap tiga orang anak dibawah umur berinisial AG (12), RN (14), dan AJ (16) serta seorang dewasa MS (22), untuk mengakui perbuatan pencurian yang tidak mereka lakukan.

Akibat seringnya mendapat siksaan serta pengancaman untuk dibunuh, akhirnya ketiga anak itu terpaksa harus mengakui sebagai pelaku pencurian, untuk tidak mendapatkan siksaan lagi. Ketiganya telah divonis di Pengadilan Negeri Pasarwajo dengan menjalani hukuman di Pesantren.

Hal ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum Korban, La Ode Abdul Faris, bahwa telah terjadi penyiksaan dalam proses pemeriksaan hukum yang dialami ketiga anak itu dan MS.

“Memang benar, mereka mengalami penyiksaan yang berulang kali diancam dibunuh untuk mengakui perbuatan suatu pencurian yang memang bukan mereka yang melakukan,” kata Faris dihadapan sejumlah awak media.

Dia berharap, kasus ketiga anak tersebut bisa menjadi terang benderang dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

“Ini aneh, ini ada upaya paksa untuk mengkriminalisasikan anak dibawah umur dan tambah satu dewasa,” katanya.

Selain itu, RN (14) yang juga didampingi penasihat hukumnya mengungkapkan, awalnya tidak mengetahui, akan tetapi saat itu dirumahnya terjadi sedikit keributan, sebab adiknya dibawa polisi karena melakukan pencurian.

Kemudian, ia mendapatkan panggilan telepon untuk ke Kantor Polsek Sampuabalo, karena terlibat dalam kasus pencurian.

Setelah di Polsek, RN kemudian dibawa ke salah satu ruangan bersama dua orang temannya dan kemudian diinterogasi.

“Sambil ditanya-tanya, kami dipukul, diancam dengan senjata sama Pak Polisi di ruang penyidik. Bukan saja di hari itu, di hari-hari lain juga begitu,” ungkapnya.

RN mengaku mendapat penyiksaan dan perlakuan kasar dari oknum polisi. Akibatnya, RN bersama kedua temannya mengalami tekanan dan trauma saat menajalani pemeriksaan.

“Saya sempat ditampar empat kali di bagian pipi dan dipukul di pipi dua kali, ditendang di bagian perut dua kali dan diancam dan ditodong sama senjata di paha di telapak tangan, dan di kepala,” ucap RN.

“Saya sangat ketakutan dan tertekan, dan saya langsung berbohong, iya betul kalau kita yang melakukan (pencurian) karena kita selalu diancam,” tambahnya lagi.

Pengadilan Negeri Pasarwajo telah menjatuhkan vonis terhadap RN dan AG, 5 bulan hukuman di pesantren, Rabu (24/3/2021) lalu. Sementara untuk, AJ di kemebalikan ke orang tuanya dan MS masih menjalani proses persidangan.

“Walau telah divonis, saya ingin membersihkan nama kita dan saya ingin perjuangkan itu dan teman-teman yang lain, bukan kami yang melakukan pencurian itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Buton AKBP Gunarko, ketika dikonfirmai melalui via WhatsApp menuturkan, untuk mematuhi hukum yang sedang berproses. Vonis sudah dijatuhkan dan diputuskan bersalah, namun dalam pembinaan anak-anak.

“Kalau memang ada dugaan kekerasan atau pemaksaan, kami Polres siap menerima pengaduan melalui Propam,” tegasnya.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh Kapolsek dan jajarannya akan kami kenakan sanksi sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Sebelumnya, diketahui Warga Desa Kuraa Saharudin melaporkan kasus pencurian di Polsek Sampuabalo. Korban mengaku kehilangan uang Rp 100 juta, dua buah hanphone dan dua laptop, pada Desember 2020.

Penulis : La Ode Muh. Abiddin