Penetapan Tersangka Bos PT Toshida Langgar Aturan Jaksa Agung

78 views
Muhammad Zakir Rasyidin selaku Kuasa Hukum Bos PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda melaporkan Kajati dan penyidik Kejati Sultra di Jamwas, Senin 27 September 2021. (Foto: Hariman)

JAKARTA, suryametro.id – Penetapan tersangka untuk kedua kalinya terhadap Bos PT. Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda dinilai terburu-buru dan melanggar Surat Edaran Jaksa Agung nomor SE-021/A/JA/09/2015 tentang sikap jaksa dalam menghadapi Praperadilan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Hal tersebut ditegaskan kuasa hukum Bos PT. Toshida Indonesia, Muhammad Zakir Rasyidin kepada suryametro.id. Ia menjelaskan, sebagai aparat hukum seharusnya jaksa lebih jeli melihat aturan-aturan yang ada dalam menangani perkara.

Sebab, menurut Zakir, dalam Surat Edaran Jaksa Agung jelas tertulis pada point 2 huruf A yang mengatakan bahwa saksi yang berpotensi menjadi tersangka harus terlebih dahulu di periksa sebagai saksi. Artinya, La Ode Sinarwan selaku Bos PT. Toshida Indonesia harus kembali menjalani pemeriksaan awal.

“Faktanya Klien kami belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam Sprindik terbaru, seperti yang disampaikan Oleh Pak Kajati. Dengan begitu jelas dan nyata penetapan tersangka terhadap klien kami seolah diburu-buru dengan mengesampingkan aturan yang dibuatnya sendiri,” tegasnya.

Sebagai warga negara, pihaknya tentu mendukung langkah-langkah pemerintah dalam memberantas korupsi. Akan tetapi, sebagai aparat penegak hukum tentu harus didasari dengan aturan yang berlaku.

“Bahkan kami jadi garda terdepan untuk mengkampanyekan hal itu (pemberantasan korupsi). Tapi Harus didasari dengan aturan main yang benar, berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang sesungguhnya,” tutupnya.

Penulis : Hariman