
ANDOOLO, suryametro.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan draf Raperda Rencana Pembangunan Jangka Daerah (RPJMD) Konsel Tahun 2021-2026, dan penyerahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II Hj Hasnawati, turut dihadiri Wakil Bupati Konsel Rasyid, Sekda Konsel H Sjarif Sajang, serta pimpinan OPD lingkup Pemkab Konsel, Rabu (13/10/2021).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Konsel Rasyid menyampaikan, pembahasan Raperda RPJMD merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan RPJMD, berdasarkan Pasal 69 ayat 1 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
“Serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD, sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (3) kepada DPRD untuk dibahas, dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah,” jelasnya.
Lanjut, secara bersamaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel juga, menyerahkan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022. Yang merupakan tindak lanjut dari dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Konsel, yang tetap memperhatikan rencana kerja Pemda Provinsi Sulawesi Tenggara, serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP-NAS) Tahun 2022.
KUA-PPAS disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, serta dengan memperhatikan kondisi ekonomi makro Kabupaten Konsel yang masih memerlukan pembangunan infrastruktur, untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19, menjadi fokus perhatian Pemkab pada tahun 2022.
“Kami berharap dalam pembahasan Raperda RPJMD dan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022, dapat dilaksanakan sesuai dengan fungsi DPRD dalam hal pembentukan Perda dan fungsi anggaran, harapnya.
Dengan adanya hal tersebut, Perda RPJMD dapat ditetapkan untuk menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021-2026, demikian pula dengan KUA-PPAS Tahun 2022 dapat menjadi landasan penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2022.
Reporter: Udin