Kasus Penyelewengan Dana Hibah Bawaslu Balut Naik Tahap Penyidikan

96 views
Kapolres Banggai Kepulauan, AKBP Reja A Simanjuntak dan Kasat Reskrim Polres Bangkep, IPTU Ismail - IST

BANGGAI, suryametro.id – Unit Tipikor Satreskrim Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Banggai Laut (Balut) tahun anggaran 2020. Bahkan, kasus tersebut sudah dilakukan gelar perkara untuk peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin, 18 Oktober 2021 lalu.

Bertempat di Gedung Aula Endra Dharmalaksana Polres Bangkep, gelar perkara kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bangkep, AKBP. Reja A. Simanjuntak dan didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkep, Iptu Ismail, serta dari jajaran Unit Tipikor.

“Sudah di lakukan gelar perkara terkait perkara dugaan TPK berupa penyimpangan pada pengelolaan dana hibah yang di gunakan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Laut Tahun 2020,” kata Kapolres Bangkep melalui Kasat Reskrim, Iptu Ismail melalui sambungan telpon bersama awak suryametro.id, Jumat, 22 Oktober 2021.

Sejauh ini, lanjut pria yang akrab disapa Bobby telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Diantaranya Ketua Bawaslu Balut, Suparto Bungalo, tiga komisioner Bawaslu Balut, Sekretaris, Bendahara serta tujuh Panitia Pengawas Kecamatan. Jumlah temuan atas kerugian negara juga ditaksir mencapai Rp. 1,144 miliar dari jumlah dana hibah APBD sebesar Rp.8,8 miliar setelah refocusing.

“Awalnya dana hibah Rp. 10 miliar, tapi setelah refocusing menjadi Rp. 8,8 miliar. Rekomendasi gelar perkara adalah semua peserta gelar perkara sepakat untuk dapat di tingkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” tambah pria dua balok di pundaknya itu.

Bagaimana dengan penetapan tersangka? Bobby menjelaskan pasca dilakukan gelar perkara, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan lanjutan. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirim ke Kejaksaan Banggai Kepulauan.

“Artinya, kalau sudah masuk tahap penyidikan, harus ada yang bertanggungjawab. Siapa dia kita tunggu saja dalam waktu dekat. Yang jelas SPDP juga telah kami kirim ke Kejaksaan,” pungkasnya.

Penulis: Hariman