Polres Wakatobi Lakukan Penyidikan Kasus Pemukulan Siswi Terhadap Teman Prianya

107 views
Kasat Reskrim Polres Wakatobi, Iptu Juliman. (Foto; Samidin / Suryametro.id)

WANGI-WANGI, Suryametro.id – Kasus pengeroyokan terhadap siswa SMAN 1 Wangi-wangi yang dilakukan oleh tiga orang siswi di kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara berujung kemeja hukum.

Korban dengan inisial AM yang tidak terima dengan perlakuan itu, tidak mau di mediasi oleh pihak sekolah dan langsung melaporkan pelaku ke pihak yang berwajib.

Menanggapi hal tersebut, Sat Reskrim Polres Wakatobi tengah melakukan penyidikan dan penyidikan terhadap kasus yang terjadi, Jum’at (22/10/2021) kemarin di Mandati II, kecamatan Wangi-Wangi Selatan tersebut.

“Kami sudah melakukan upaya-upaya penyelidikan dengan mengidentifikasi vidio,” ungkap IPTU Juliman, Kasat Reskrim Polres Wakatobi saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (23/10/2021).

Sebelum kasus dilaporkan oleh korban, upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah dicoba oleh Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Sultra, Kepolisian, serta kepala Sekolah masing-masing Sekolah.

“Namun upaya penyelesaian tidak berhasil. Selanjutnya, pihak korban melaporkan pelaku ke Kepolisian. Setelah ada laporan kita melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan antara lain, membuat visum Et Repertum,”lanjut Juliman.

Untuk saat ini, Kepolisian tengah memanggil semua pihak yang terlibat atau yang mengetahui kasus tersebut termasuk dengan yang membuat rekaman vidio.

Karena para pelaku merupakan anak yang masih dibawa umur, Juliman menyebutkan, dalam sistem peradilan anak, sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2012 pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan setiap Aparat Penegak Hukum wajib melakukan upaya diversi.

“Tujuannya untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara di luar proses peradilan melalui proses mediasi,”Jelasnya.

Kendati demikian, para pelaku bisa dipidana apabila terbukti bersalah. Perbuatan tersebut diduga melanggar undang-undang perlindungan anak. Undang-undang nomor 17 tahun 2016 pasal 80 ayat 1 dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan dan atau denda 72 juta rupiah.

Reporter: Samidin