Pemkab Konsel Prioritaskan Perlindungan Jamsostek untuk Non-ASN dan Pekerja Rentan

74 views
Pemda Konsel dan BPJS Ketenagakerjaan saat menggelar rapat KSO - Foto: Udin/suryametro.id

ANDOOLO, suryametro.id – Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), menjadi sangat penting dalam meningkatkan rasa aman saat bekerja, serta memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi keluarga para pekerja jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Dengan adanya hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Konawe Selatan (Konsel) bersama  BPJS Ketenagakerjaan, menggelar rapat Kerjasama Operasional (KSO) bagi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pegawai Non ASN dan Pekerja Rentan

Rapat KSO yang dilaksanakan di Kantor Bupati, Rabu (27/10/2021) sebagai bentuk sinergi antara Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel dan BPJS Ketenagakerjaan, dalam menjalankan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021, tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan juga Perbup Nomor 24 Tahun 2021, tentang jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai Non ASN dan pekerja rentan yang dibiayai APBD Kabupaten Konsel.

Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Bupat, Rasyid yangi juga dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra Minarni Lukman, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Konsel Makmur dan Kepala OPD lingkup Pemda Konsel.

Dalam sambutannya, Rasyid memberi penegasan pada Kepala OPD Konsel, untuk segera melaporkan data pegawai non ASN, aparat Desa dan pekerja rentan yang bekerja pada instansinya masing-masing kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan Konsel, agar bisa segera terdaftar dalam kepesertaan Jamsostek

“Perbup ini adalah payung hukum kita. Jika kita lambat dalam melakukan pengurusan berarti kita sendiri yang abai dengan aturan pimpinan. Jadi ini mohon menjadi atensi kita semua,” jelasnya.

Sesuai dengan amanat dalam Perbup, empat OPD masing-masing BKPSDM, DPMD dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah dinas teknis yang mengurusi  program jaminan sosial tersebut. Diketahui, jumlah pegawai Non ASN yang bekerja pada Pemda Konsel berjumlah 3000 orang diluar pekerja rentan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Konsel, Makmur mengatakan, dengan adanya Perbup yang telah diterbitkan sejatinya menjadi acuan pihak teknis, seperti Kepala OPD juga Kepala Desa dalam mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aparatnya.

“Pemda Konsel juga dapat menganggarkan iuran bagi pekerja rentan atau tenaga informal  seperti buruh tani dan pekerja semacamnya. Total dari 336 Desa yang ada di Konsel sudah ada 47 Desa yang mendaftarkan kepesertaan aparat Desanya,” jelas Makmur.

Perlindungan itu juga, adalah upaya Pemda Konsel demi menjaga kondisi perekonomian warganya. Misalnya jika terjadi resiko sosial kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian atau cacat bagi orang yang menjadi tulang punggung ekonomi dalam keluarga tersebut, maka pihak ahli waris bisa mendapatkan santunan.

“Bukan hanya santunan kematian sebesar 42 juta rupiah, tetapi juga santunan pendidikan untuk dua orang anak ahli waris hingga selesai mengenyam pendidikan di bangku perguruan tinggi,” ungkapnya.

Makmur menambahkan, hal tersebut adalah bukti nyata bahwa peran pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat utamanya yang ada dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Reporter: Udin