Merasa Dirugikan, PT. PNA Bakal Gugat Panitia Lelang Proyek Jalan Lingkar di Baubau

87 views
Pihak PT. Putra Nanggroe Aceh saat menggelar konferensi pers, Kamis 4 November 2021. Foto: Hariman

BAUBAU, suryametro.id – PT. Putra Nanggroe Aceh (PNA) berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Kelompok Kerja (Pokja) panitia lelang empat mega proyek jalan lingkar di Kota Baubau yang menelan total anggaran ratusan milyar.

Upaya hukum itu dilakukan mengingat pihak PT. PNA merasa ada yang aneh dalam proses tender. Pihaknya menduga Pokja terkesan mencari-cari kesalahan agar PT. PNA digugurkan dari proses lelang.

“Kita akan ajukan gugatan ke PTUN. Ada masa sanggah selama satu Minggu setelah penetapan pemenang. Ruang itu yang akan kita pakai ajukan gugatan,” beber Alim Bahri, Kepala Cabang PT. Putra Nanggroe Aceh di Kendari, Kamis 4 November 2021.

Keanehan yang dimaksud yakni dalam proses klarifikasi oleh Pokja kepada PT. PNA yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 November 2021 hingga pukul 23.59 WITA. Namun, undangan klarifikasi baru diterima pihak perusahaan pada Selasa, 2 November 2021 pukul 22.57 WITA.

“Undangannya masuk sudah diluar jam kantor, sekitar hampir jam 11 malam. Otomatis pada jam itu kami sudah istrahat. Undangannya baru kami buka Rabu pagi,” tambahnya.

Karena berdomisili di Kota Kendari, waktu yang dimiliki untuk menghadiri undangan klarifikasi tidak memungkinkan lagi. Sehingga, pihaknya kemudian bersurat kepada panitia untuk menjadwalkan ulang proses klarifikasi selambat-lambatnya pada Kamis, 4 November 2021 pukul 12.00 WITA.

Alim Bahri menambahkan, proses lelang proyek jalan lingkar Kota Baubau yang dilakukan secara online tentu saja terbuka untuk umum dan boleh diikuti oleh peserta dari seluruh daerah di Indonesia. Hal itulah yang harusnya menjadi pertimbangan Pokja, bahwasanya waktu yang diberikan terlalu singkat.

Keanehan lain, lanjut Alim Bahri ketika pihaknya kemudian diterima oleh perwakilan Pokja atas nama Sofyan dan Sumardin untuk berdiskusi. Dalam diskusi tersebut, Pokja mempersoalkan Akta Notaris PT. PNA yang masa berlakunya akan berakhir di bulan April 2022.

“Masa berlaku sampai April 2022. Artinya, saat melakukan pendaftaran dan saat pekerjaan berlangsung Akta Notaris ini masih berlaku dan bisa diperpanjang sebulan sebelum berakhir masa berlakunya. Kalau memang itu yang dipermasalahkan, harusnya kami digugurkan saja sejak awal,” kesalnya.

Pantauan di Kantor ULP Kota Baubau, pihak PT. PNA sempat bersitegang dengan pihak Pokja. Selisih paham tersebut sempat memicu peserta lainnya yang datang menghadiri undangan pembuktian. Beruntung keributan segera redam. Aparat dari Sat Pol PP Kota Baubau ikut diterjunkan untuk mengamankan situasi.

Diketahui, PT. PNA menjadi peserta dan memasukkan penawaran untuk empat proyek jalan lingkar Kota Baubau, dimana pada dua paket, perusahaan itu menjadi penawar terendah. Namun, dalam proses klarifikasi, pihaknya hanya mendapat undangan untuk tiga proyek, minus paket pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Sorawolio – Bukit Asri.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, telah melakukan tender pada empat pekerjaan itu.

1. Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Waborobo-Batupoopi dengan Pagu Anggaran Rp 41.660.803.880.

2. Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Bukit Asri-Batupoopi dengan Pagu Anggaran Rp 40.423.956.090.

3. Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Sorawolio-Bukit Asri dengan Pagu Anggaran Rp 40.044.499.770.

4. Peningkatan Jalan Lingkar Ruas Bungi-Sorawolio tahap IV dengan Pagu Anggaran Rp 43.935.903.386.

Untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas Bungi – Sorawolio Tahap IV, sebanyak 46 perusahaan ikut mendaftar. Dari jumlah itu, hanya 4 perusahaan yang memasukkan penawaran. Di urutan pertama, PT Meutia Segar dengan nilai penawaran Rp. 35.118.139.892,38. Urutan dua PT. Rajasa Tomax Globalindo, nilai penawaran Rp 35.121.463.600,70. Urut tiga, PT Putra Nanggroe Aceh dengan nilai penawaran Rp. 39.908.888.000,00. Urutan empat, PT Garugga Cipta Pratama, nilai penawaran Rp 40.914.746.253,20.

Untuk proyek Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Bukit Asri – Batu Popi, ada 42 pendaftar. Yang memasukkan penawaran hanya tiga perusahaan, dimana PT. Cikools Ara Prima menjadi penawar terendah, yakni Rp. 33.409.039.670,97. Menyusul PT. Putra Nanggroe Aceh, nilai penawaran Rp. 33.816.805.000,00 lalu PT. Meutia Segar dengan nilai penawaran Rp. 39.660.263.441,35.

Pada paket pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Sorawolio – Bukit Asri, tercatat 42 peminat. Namun, yang memasukkan penawaran hanya 5 perusahaan. Masing-masing PT. Putra Nanggroe Aceh dengan nilai penawaran terendah Rp 32.816.000.000,00. Lalu PT. Dian Perdana Karsa dengan nilai penawaran Rp. 33.930.528.051,01, PT Fatdeco Tama Waja Rp. 34.430.655.848,17, PT Adta Surya Prima Rp. 35.915.747.103,71 dan PT Merah Putih Alam Lestari Rp. 38.485.366.786,34.

Sementara pada paket proyek Pembangunan Jalan Lingkar Ruas 2 Waborobo – Batu Popi, terdapat 41 peminat. Yang memasukkan penawaran hanya dua perusahaan, masing-masing PT. Putra Nanggroe Aceh Rp. 34.930.999.000,00 dan PT Mahardika Permata mandiri Rp. 40.582.485.743,71.

Penulis : Hariman