BAUBAU, suryametro.id – Ada banyak kontroversi saat pengumuman pemenang lelang tender empat Mega proyek peningkatan dan pembangunan jalan lingkar di Kota Baubau yang menelan total anggaran dana pinjaman ratusan milyar rupiah. Ada dugaan perusahaan-perusahaan yang memasukan penawaran terendah sengaja digugurkan tanpa melewati tahapan evaluasi bersama antara panitia dengan perusahaan.
Umumnya, dalam proses lelang tender mekanismenya harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa. Menurut PP nomor 16 tahun 2018, bahwa dalam proses pengadaan barang dan jasa harus efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing dan akuntabel.
Akan tetapi, contoh pada lelang paket pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Sorawolio-Bukti Asri dengan nilai pagu paket Rp.39.129.504.000, perusahaan yang menduduki rangking 1, 2 dan 3 tidak mendapatkan undangan dalam rangka evaluasi administrasi hingga pembuktian. Sehingga, dalam prosesnya terkesan dalam pengambilan keputusan menggugurkan perusahaan secara sepihak oleh panitia lelang.
Hal itu juga terjadi pada paket pekerjaan lainnya. Seperti paket yang nilai pagu anggarannya sebesar Rp. 43.935.903.385 untuk proyek pekerjaan PenPanitia Lelang Bakal Diadukan ke Kejati Sultraingkatan Jalan Lingkar Ruas Bungi-Sorawolio Tahap IV. Dalam proses lelang di proyek ini ada perusahaan dari luar Kota Baubau yang diundang menghadiri evaluasi dengan rentan waktu yang sangat sempit. Padahal, panitia juga harus memahami karena profesional, maka perusahaan tentunya membutuhkan waktu yang cukup untuk persiapkan semua apa yang dibutuhkan dalam evaluasi tersebut.
“Seharusnya persoalan administrasi seperti ini tidak mesti menjadi kesalahan fatal yang menggugurkan perusahaan yang bisa menguntungkan keuangan daerah/negara,” urai Armin Mera, Ketua Fraksi FPIK MPM Universitas Halu Oleo Kendari.
Olehnya itu, Armin menegaskan jangan menyalahkan publik jika berasumsi bahwa ada indikasi paniti dalam mengamankan beberapa perusahaan yang sudah menjadi arahan untuk dimenangkan. Terlebih lagi, dalam pemberitaan sebelumnya telah ada prediksi sehari sebelum pengumuman terkait dengan perusahaan apa saja yang akan menjadi pemenang dalam proses lelang itu.
“Artinya, kalau ini benar berarti indikasi itu betul karena sudah bocor duluan siapa yang menjadi pemenang,” tegasnya.
Armin juga menghimbau kepada pemerintah Kota Baubau demi menjaga profesional dan tanggung jawab, maka sebaiknya dilakukan pembatalan atau melakukan pelelangan ulang terhadap mega proyek jalan lingkar di Kota Baubau. Ia juga meminta kepada DPRD Kota Baubau untuk melaksanakan fungsi pengawasannya terkait proses lelang ini. Sebab sekali lagu bahwa perusahaan yang digugurkan ini adalah perusahaan yang secara nilai sangat menguntungkan keuangan daerah/negara.
Selain itu, pihaknya juga mengancam akan memasukan surat aduan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atas dugaan indikasi monopoli lelang tender oleh ULP Baubau dan praktik KKN. Sebab, dalam melaksanakan tugasnya, ULP tidak melaksanakan mekanisme tender sebagai mana diatur Dalam PP Nomor 16 tahun 2018.
“DPRD Kota Baubau agar melakukan RDP dan mengundang instansi terkait agar mengklarifikasi dugaan indikasi ini. Juga karena proses lelang semacam ini telah mencederai prinsip-prinsip pengadaan barang dan Jasa menurut PP nomor 16 tahun 2018 sehingga perlu adanya aduan ke Kejati,” tutupnya.
Penulis : Hariman