Mahfud Md Tepis Wacana Perpanjangan Jabatan Panglima TNI

60 views
Foto: Menko Polhukam Mahfud Md (dok. Kemenko Polhukam)

JAKARTA, suryametro.id – Menko Polhukam Mahfud Md menepis isu wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI. Isu tersebut mencuat setelah ada penyataan dari Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari soal revisi Undang-undang terkait masa pensiun perwira TNI.

“Kalau di Pemerintah tidak ada isu perpanjangan jabatan Panglima. Wong, Panglimanya saja belum dilantik, kok sudah akan diperpanjang,” kata Mahfud saat dikonfirmasi, Rabu (10/11/2021).

Revisi UU itu disebut-sebut usulan pemerintah. Mahfud lantas mempertanyakan revisi UU mana yang diajukan pemerintah terkait wacana tersebut.

“Kalau pertanyaannya, apa benar rencana perpanjangan itu berdasar revisi UU yang dilakukan oleh Pemerintah, maka saya tanya balik, revisi UU yang mana?” Ujarnya.

Sebelumnya, Abdul Kharis Almasyhari mengungkap dengan adanya wacana revisi UU terkait masa pensiun perwira TNI, bisa saja Jenderal Andika Perkasa menjabat Panglima TNI sampai 2024. Kharis mengatakan revisi itu usulan pemerintah namun belum diusulkan ke DPR.

“Ya kan selama ini mau direvisi, cuma belum mulai karena ini usulan dari pemerintah,” kata Kharis kepada wartawan, Senin (8/11).

Kharis pribadi berpandangan masa jabatan perwira TNI harus diperpanjang, mulai perwira menengah hingga perwira tinggi.

“Saya sih melihat harus diperpanjang, saya nggak tahu perpanjangannya apakah perpanjangan khusus tiga, apakah perpanjangan masa kerja perwira-perwira tinggi,” katanya.

“Karena tantangan tamtama kan naik jadi 58. Nah, kalau tamtama dan bintara, masa perwira tinggi nggak naik juga, kalau naik dua tahun kira-kira sampai (usia) 60,” lanjut Kharis.

Dengan adanya wacana itu, Kharis memprediksi Andika Perkasa akan menjabat Panglima TNI sampai 2024.

“Spekulasi saya seperti itu, saya tidak ngomong diperpanjang atas nama Andika sendiri atau apa yang jelas saya punya keyakinan akan sampai umur 60. Dan kalau 60, itu artinya sampai 2024,” katanya.

(detik.com)