Farid Okbah Ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Terorisme

54 views
Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia, Ustaz Farid Okbah. (Dok. Istimewa)

JAKARTA, suryametro.id – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah dan Ahmad Zain An Najah. Selain keduanya, ada lagi seorang berinisial AA yang diamankan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut ketiganya berstatus tersangka tindak pidana terorisme. Ketiganya ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.

“Penangkapan tersangka tindak pidana terorisme dilakukan terhadap saudara AZ, AA, dan FAO,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).

Ramadhan membeberkan ketiga tersangka tersebut ditangkap di Bekasi. Mereka ditangkap tadi subuh.

“Waktu penangkapan AZ (Ahmad Zain An Najah, red), Selasa, 16 November pukul 04.39 WIB. Tempat di Perumahan Pondok Melati,” tuturnya.

“Kedua inisial AA, ditangkap di hari Selasa tanggal 16 November, pukul kira-kira 05.00 WIB di Jalan Raya Legok, Jati Melati, Kota Bekasi. Kemudian, FAO (Farid Ahmad Okbah, red). Ditangkap sama di Kelurahan Jati Melati, Kecamatan Pondok Melati,” sambung Ramadhan.

Sebelumnya, Farid Okbah dikabarkan ditangkap Densus 88. Selain Farid, Ahmad Zain An Najah dikabarkan turut ditangkap.

Hal itu dibenarkan oleh salah satu Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan. Dia menyebut ada tiga orang yang diamankan, dua di antaranya Ustaz Farid Okbah dan Ustaz Ahmad Zain An Najah.

“Betul infonya gitu, turut diamankan, beliau diduga pendakwah juga,” kata Achmad, dikutip dari detikcom, Selasa (16/11).

“Jadi tiga orang diamankan yang saya sempat dengar namanya Farid Okbah, dan yang tadi namanya disebut (Ustaz Ahmad Zain An Najah) iya, satu lagi saya nggak ingat namanya,” tambah Achmad.

(detik.com)