BURANGA, suryametro.id – Seorang pria berinisial A (34) warga Kelurahan Saraea, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Polres Butur setelah dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur.
Korban diketahui berinisial B (16), masih berstatus pelajar SMP dan merupakan anak dari saudara ipar pelaku.
Insiden dugaan pencabulan itu berawal saat korban yang menginap di rumah neneknya, di Desa Ulunambo, Kecamatan Kulisusu Utara. Saat itu korban yang hendak keluar kamar sekitar pukul 05.00 Wita, melihat pelaku berdiri tepat dibalik tirai dekat pintu kamar korban. Saat sedang berjalan, pelaku tiba-tiba menghampiri korban dan memegang dada korban.
“Kejadiannya itu hari Selasa (16/11/2021). Setelah kejadian itu, korban langsung pulang ke rumah orang tuanya. Jaraknya 100 meter dari lokasi kejadian dan langsung mengadu. Orang tua korban tidak terima, langsung dilaporkan ke kami,” kata Kasat Reskrim Polres Butur, IPTU Sunarton, Jum’at (19/11/2021).
Kepada polisi, orang tua korban mengaku jika pelaku sebelumnya sempat melakukan perbuatan yang sama. Dimana korbanya saat itu, adalah adik kandung saat ini yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Namun masalah itu terselesaikan secara kekeluargaan.
“Tapi sekarang pelaku berbuat kembali, dan itu yang bikin keluarga korban geram,” kata Narton.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Butur dan masih dalam pemeriksaan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Butur.
Pelaku juga diancam pidana tentang undang-undang perlindungan anak, ancaman 15 tahun penjara.
Editor: Adhil