BAUBAU, suryametro.id – Hari ini, 19 November 2021 berdasarkan jadwal lelang empat mega proyek pembangunan dan peningkatan jalan lingkar di Kota Baubau sudah memasuki tahap penandatanganan kontrak bersama perusahaan pemenang.
Padahal, seperti diketahui, PT. Putra Naggroe Aceh (PT PNA) tengah melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari. Proses tersebut akan memasuki tahap persidangan pertama yang akan digelar pada, Selasa 23 November 2021 mendatang. Hal itu tertuang dalam surat panggilan sidang dari PTUN Kendari tertanggal, 16 November 2021.
Para tergugat, Kepala ULP/UKPBJ Cq Tim Pokja III Pemilihan UKPBJ Setda Kota Baubau TA 2021 khusus Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Sorawolio-Bukit Asri, KPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Cq PPK Kota Baubua dan PT. Merah Putih Alam Lestari (PT. MPAL) sudah dipanggil oleh PTUN Kendari untuk menghadiri sidang perdana itu.
Tetapi, proses penandatanganan kontrak tetap berjalan. Dengan demikian, dugaan-dugaan adanya kecurangan dalam proses lelang pun semakin menguat. Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum PT PNA, Muhammad Toufan Achmad dari kantor hukum M.T.A & Associate.
Toufan menjelaskan, dalam proses gugatan empat mega proyek tersebut ada beberapa tuntutan, salah satunya adalah permintaan penundaan untuk tindakan kelanjutan.
“Salah satu gugatan kami kelanjutan dari penetapan pemenang termasuk adalah penandatanganan kontrak,” kata Toufan kepada awak media yang juga ketua Lawas 02, Jumat, 19 November 2021.
Pada dasarnya, lanjut Toufan, jika memang tergugat dan turut tergugat tetap memaksakan kehendaknya untuk menandatangani kontrak, berarti hal tersebut menambah pembuktian di persidangan yang telah nyata di Lakukan oleh tergugat dan para turut tergugat dalam hal ini PPK proyek dimaksud dan perusahaan pemenang.
Perbuatan nyata yang dimaksud adalah telah terang benderang para tergugat dan turut tergugat diduga melakukan satu perbuatan melawan hukum. Atas perbuatan tersebut, akibatnya adalah berpotensi besar tahapan proyek tersebut di batalkan oleh suatu putusan Penetapan atau Putusan Sela.
“Dan Jika kemudian mereka tidak tunduk atas putusan sela tersebut maka potensi pelanggaran pidana nyata akan kami laporkan di kepolisian dan serta merta kami minta dilakukan penyitaan atas seluruh berkas proyek tersebut,” tegas Toufan.
Sementara, jika pada saat putusan sela permohonan dari PT PNA dikabulkan mengenai penundaan tindakan lanjutan dari para tergugat, maka pihaknya memastikan pemerintah Kota Baubau akan merugi dan tentunya proses ini akan membuka ruang bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemanggilan.
“Hal ini bisa terjadi karena perbuatan melawan hukum telah nyata dilakukan oleh Para Tergugat.
Yang jelas, kami tetap fokus pada gugatan kami dan jika mereka tetap memaksakan kehendaknya, tinggal kita lihat putusan sela dan putusan akhirnya nanti,” tutupnya.
Awak media suryametro.id mencoba untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas PUPR Kota Baubau, Andi Hamzah. Akan tetapi, konfirmasi yang dilakukan tidak mendapat tanggapan, baik melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon.
Sekedar diketahui, PT PNA telah memasukkan gugatan untuk keempat mega proyek pembangunan dan peningkatan jalan lingkar di Kota Baubau ke PTUN Kendari sejak, Senin 15 November 2021.
Keempat mega proyek tersebut masing-masing, Peningkatan jalan lingkar ruas 2 Waborobo-Batu Popi dengan pagu anggaran Rp 41.660.803.880, Peningkatan jalan lingkar ruas 2 Bukit Asri-Batu Popi dengan pagu anggaran Rp 40.423.956.090. Kemudian peningkatan jalan lingkar ruas 2 Sorawolio-Bukit Asri dengan pagu anggaran Rp 40.044.499.770 dan peningkatan jalan lingkar ruas Bungi-Sorawolio tahap IV dengan paku anggaran Rp 43.935.903.386.
Penulis: Hariman