Sidang Jalan Lingkar di Baubau, Hakim PTUN Tawarkan Dua Opsi ke Perusahaan Pemenang

156 views
Muhammad Toufan Achmad

BAUBAU, suryametro.id – Sidang perdana proses lelang empat mega proyek jalan lingkar di Kota Baubau mulai bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN) Kendari, Selasa, 23 November 2021. Sidang dengan agenda pemeriksaan awal atau dismissal tersebut dihadiri semua pihak. Sidang tersebut dipimpin hakim ketua, Muhammad Zainal Abidin dan hakim anggota, Gasa Bahar Putra.

Pihak Penggugat dalam hal ini Direktur Cabang PT. Putra Naggroe Aceh (PT. PNA) Kendari, Alim Bahari hadir bersama dengan luas hukumnya dari Kantor Hukum M.T.A & Associate, Muhammad Toufan Achmad dan Firman. Sedangkan dari pihak tergugat, hadir PPK sekaligus KPA, Rustam dan Pokja III, Sofyan Werlin. Sedangkan dari pihak turut tergugat, hadir langsung Direktur PT. Merah Putih Alam Lestari (PT. MPAL) dan Wakil Direktur PT. Meutia Segar (PT. MS).

Dari empat gugatan yang masuk di PTUN Kendari, baru dua perkara yang disidangkan, pertama, untuk proyek Jalan lingkar Ruas 2 Sorawolio-Bukit Asri dengan Perkara Nomor 51/Pdt.G/2021/PTUN.KDI. Dan kedua, perkara proyek Jalan lingkar Ruas 2 Bukit Asri-Batupopi dengan Perkara Nomor 53/Pdt.G/2021/PTUN.KDI.

Dalam sidang tersebut Hakim Ketua, Muhammad Zainal Abidin mengklarifikasi kebenaran objek sengketa terkait dengan surat penetapan pemenang yang dikeluarkan oleh Tergugat. Kemudian beberapa hal yang berkaitan dengan administrasi kuasa dan gugatan penggugat.

“Saat sidang, Hakim menerangkan beberapa hal terkait dengan kewajiban para tergugat dan memastikan objek sengketa dalam gugatan tersebut,” kata Muhammad Toufan Achmad usai persidangan di PTUN Kendari.

Hakim juga sempat mempertanyakan sudah sejauh mana tahapan proses lelang dilakukan. Saat itu, kata Toufan, pertanyaan hakim tersebut dijawab oleh Pokja III yang diwakili oleh Sofyan Werlin. Dalam keterangannya didepan Hakim, proses lelang tersebut baru sebatas penetapan pemenang dan belum dilakukan proses penandatanganan kontrak.

“Menanggapi jawaban dari Pokja, majelis menyampaikan kalau sudah ada kontrak yang ditandatangani, berarti itu sudah ada perbuatan melawan hukum,” kata Toufan menirukan perkataan hakim.

Sedangkan keada para tergugat, yakni PT. MPAL dan PT. MS, hakim memberikan dua opsi. Hal itu mengingat para turut tergugat ini sebelumnya sudah ditetapkan sebagai pemenang. Opsi pertama, para turut tergugat disarankan untuk mengajukan permohonan secara tertulis kepada PTUN Kendari untuk menjadi Pihak Intervensi. Maksudnya, Ara tergugat ini, tetap pada pendirian mempertahankan posisinya sebagai pemenang.

“Opsi kedua, jika para tergugat tidak mengajukan diri sebagai pihak intervensi, maka sudah tentu harus tunduk terhadap putusan. Apapun bentuk nya kedepan,” urai Toufan.

Sementara itu, Rustam selaku PPK sekaligus KPA enggan untuk memberikan keterangannya terkait proses gugatan oleh PT. PNA. Sedangkan, Sofyan Werlin juga irit bicara saat ditanya awak media suryametro.id, ia hanya mengatakan bahwa proses persidangan berjalan lancar. Terkait dengan materi gugatan yang dilayangkan PT. PNA, Sofyan enggan untuk memberikan tanggapan.

“Tidak dapat memberikan tanggapan, sebab proses sedang berjalan,” singkatnya.

Sekedar diketahui, dua perkara lainnya soal jalan lingkar, yakni Jalan Lingkar Ruas 2 Waborobo-Batupopi dan Jalan Lingkar Bungi-Sorawolio tahap IV akan dijadwalkan proses sidang perdananya pada, Selasa 30 November 2021.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Baubau, telah melakukan tender pada empat pekerjaan itu. Masing-masing, Peningkatan jalan lingkar ruas 2 Waborobo – Batu Popi dengan pagu anggaran Rp 41.660.803.880, Peningkatan jalan lingkar ruas 2 Bukit Asri – Batu Popi dengan pagu anggaran Rp 40.423.956.090. Kemudian peningkatan jalan lingkar ruas 2 Sorawolio-Bukit Asri dengan pagu anggaran Rp 40.044.499.770 dan peningkatan jalan lingkar ruas Bungi – Sorawolio tahap IV dengan paku anggaran Rp 43.935.903.386.

Pada situs LPSE Kota Baubau, untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas Bungi – Sorawolio Tahap IV dengan kode tender 3784405, sebanyak 46 perusahaan ikut mendaftar. Dari jumlah itu, hanya 4 perusahaan yang memasukkan penawaran. Di urutan pertama, PT Meutia Segar dengan nilai penawaran Rp. 35.118.139.892,38. Urutan dua PT. Rajasa Tomax Globalindo, nilai penawaran Rp 35.121.463.600,70. Urut tiga, PT Putra Nanggroe Aceh dengan nilai penawaran Rp. 39.908.888.000,00. Urutan empat, PT Garungga Cipta Pratama, nilai penawaran Rp 40.914.746.253,20.

Untuk proyek Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Bukit Asri – Batu Popi dengan kode tender 3795405, ada 42 pendaftar. Yang memasukkan penawaran hanya tiga perusahaan, dimana PT. Cikools Ara Prima menjadi penawar terendah, yakni Rp. 33.409.039.670,97. Menyusul PT. Putra Nanggroe Aceh, nilai penawaran Rp. 33.816.805.000,00 lalu PT. Meutia Segar dengan nilai penawaran Rp. 39.660.263.441,35.

Selanjutnya paket pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Sorawolio – Bukit Asri, kode tender 3794405. Tercatat 42 peminat, namun yang memasukkan penawaran hanya 5 perusahaan. Masing-masing PT. Putra Nanggroe Aceh dengan nilai penawaran terendah Rp 32.816.000.000,00. Lalu PT. Dian Perdana Karsa dengan nilai penawaran Rp. 33.930.528.051,01, PT Fatdeco Tama Waja Rp. 34.430.655.848,17, PT Adta Surya Prima Rp. 35.915.747.103,71 dan PT Merah Putih Alam Lestari Rp. 38.485.366.786,34.

Sementara pada paket proyek Pembangunan Jalan Lingkar Ruas 2 Waborobo – Batu Popi dengan kode tender 3796405, terdapat 41 peminat. Yang memasukkan penawaran hanya dua perusahaan, masing-masing PT. Putra Nanggroe Aceh Rp. 34.930.999.000,00 dan PT Mahardika Permata mandiri Rp. 40.582.485.743,71.

Dari empat paket proyek itu, terlihat PT. Putra Nanggroe Aceh ikut secara keseluruhan memasukkan penawaran, dimana pada dua paket, perusahaan itu menjadi penawar terendah.

Penulis: Hariman