Wali Kota Kendari Laporkan Tambang Pasir di Nambo ke KPK

182 views
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir saat menyambut Ketua KPK Firli Bahuri di stand Pemerintah Kota Kendari pada kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2021 yang dilaksanakan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (1/12/2021). (ANTARA/HO-Humas Pemkot Kendari)

KENDARI, suryametro.id – Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir melaporkan perusahaan tambang pasari di Kecamatan Nambo, Kota Kendari yang diduga ilegal ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sulkarnain melaporkan hal itu secara langsung kepada Ketua KPK RI, Firli Bahuri saat kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2021 yang dilaksanakan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (01/12/2021).

“Saya sudah laporkan ke KPK, kita diapresiasi karena mengambil sikap tegas,” kata Sulkarnain.

Menurut dia, harus ada langkah tegas dalam menangani masalah itu karena dalam rencana tata ruang wilayah Kota Kendari tidak ada kawasan pertambangan.

“Tentu ini harus ada langkah yang lebih jelas, karena kawasan kita di Kota Kendari menurut rencana tata ruang, tidak ada kawasan pertambangan, tetapi faktanya ada,” ujar dia dikutip dari Antaranews.com.

Wali Kota berharap, setelah melaporkan dan berkoordinasi dengan KPK, pihaknya bisa mendapatkan kejelasan terkait tambang galian C tersebut. Karena menurutnya, aktivitas tambang tersebut bisa berdampak buruk terhadap lingkungan.

“Karena tadi pihak kementerian terwakili langsung dari ESDM dan Kementerian Investasi dan BKPM. Mudah-mudahan pemerintah pusat bisa melihat realitas yang ada di daerah, dan bisa mengambil kebijakan yang lebih pro daerah,” kata Sulkarnain Kadir.

Sebelumnya, aktivitas penambangan pasir ilegal yang berlokasi di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo disegel Pemerintah Kota Kendari, Senin (16/8/2021) lalu.

Pemerintah Kota Kendari memutuskan memasang plang penyegelan, karena sebelumnya Pemerintah Kota Kendari sudah meminta lokasi penambangan tutup sementara.

Selain itu, pemilik usaha tambang galian C tersebut, juga sudah mendapat teguran atau peringatan akibat tidak memiliki izin sehingga tidak dibolehkan beraktivitas.

Editor: Adhil