BATAUGA, suryametro.id – Adnan SH MH, kuasa hukum Gusman SKM MSi minta Bupati Buton Selatan (Busel) untuk membatalkan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lapandewa Jaya, Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar pada tanggal 28 November 2021 lalu.
Permintaan pembatalan hasil Pilkades Lapandewa Jaya itu, karena pelaksanaannya dinilai cacat hukum, sehingga hasilnya pun menjadi cacat hukum.
Adnan menjelaskan, alasan cacatnya hasil Pilkades itu, didasarkan pada perubahan gelar kliennya dalam surat suara, dari Gusman SKM MSi menjadi Gusman SH MSI. Pada saat pemungutan suara, kliennya secara tegas menyampaikan sebelum mulai perhitungan suara minta penjelasan perubahan gelar tersebut, namun oleh panitia malah tidak menghiraukan keberatannya dan tetap melanjutkan perhitungan suara.
“Seharusnya saat klien saya keberatan, panitia segera melakukan musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan para calon kades. Atau melaporkan kesalahan penulisan gelar itu ke panitia tingkat kabupaten untuk dilakukan perbaikan nama terlebih dahulu baru dilakukan pemungutan suara, namun itu tidak dilakukan. Olehnya itu kami menilai kalau perubahan gelar itu merupakan tindakan kesengajaan,” terang terang Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kota Baubau itu.
Lebih lanjut Adnan menegaskan, tindakan merubahan gelar itu tidak bisa hanya dinyatakan sebagai kekeliruan, sebab sesuatu yang keliru akan dilakukan perbaikan. Tapi ini berbeda, karena pada saat kliennya keberatan sama sekali tidak diindahkan, dan terhadap gelar itu tidak pula dirubah.
“Karena nama dan gelar yang tertera disurat suara itu Gusman SH MSi, sehingga suara Gusman SH MSi tidak bisa diakui sebagai suara klien saya. Karena kalau diakui sama halnya klien saya telah mengakui pula gelar SH itu, sementara dia tidak punya gelar ini,” terangnya.
Kata Adnan, tindakan panitia yang merubah gelar kliennya merupakan suatu pelanggaran terhadap perbub Busel nomor 23 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbub nomor 4 tahun 2021, yang mensyaratkan pada surat suara harus memuat nomor urut, tanda gambar dan nama calon secara benar.
“Jadi nama calon itu juga termasuk gelar yang dimiliki oleh para calon itu harus benar. Memang kekeliruan itu manusiawi, tetapi kekeliruan itu harus diperbaiki. Tapi kalau tidak, maka hasil yang diperoleh yang didasarkan pada kekeliruan itu menjadi tidak sah,” katanya.
Lanjut Adnan, pihaknya meminta Bupati Busel untuk membatalkan hasil Pilkades itu, agar tidak melahirkan stigma negatif terhadap Pemerintah Busel. Karena kalau tidak dibatalkan, maka dapat memberi kesan kalau Pemda Busel memang hobi dalam merawat kesalahan dan keamburadulan.
“Kalau itu tidak dibatalkan, maka bisa saja orang berpikiran kalau Pemda busel memang hobi dengan memelihara kesalahan dan keamburadulan,” tutupnya.
Editor: Adhil