MAKASSAR, suryametro.id – Kasus penyerangan dengan senjata tajam dan bom molotov di dua sentra kemahasiswaan Makassar disebut dipicu oleh sakit hati dan dendam antar-dua kelompok mahasiswa. Tujuh orang dibekuk terkait kasus ini.
Sebelumnya, penyerangan terjadi di sekretariat Fakultas Pertanian Universitas Islam Makassar (UIM), Jumat (26/11) malam, dan pelemparan bom molotov di dua asrama mahasiswa, Minggu (28/11) dini hari.
Dalam insiden yang merupakan satu rangkaian itu, tujuh mahasiswa ditangkap di Makassar, Luwu dan Bone, yakni MG, Y, W, MAF, MR, EKP, dan ASS.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan bermula ketika kelompok mahasiswa asal Luwu, Sulsel, menanyakan data mahasiswa baru dari daerah tersebut di sekretariat BEM Fakultas Pertanian UIM.
Pihak BEM menyebut permintaan itu harus melalui prosedur surat lebih dulu. Sakit hati ditolak, pihak yang meminta data melakukan penyerangan dengan senjata tajam hingga mengakibatkan Ketua BEM Pertanian Arham, yang berasal dari Bone, mengalami luka tebas yang nyaris memutus tangan kirinya, Jumat (26/11) malam.
“Motifnya karena sakit hati, ketika itu mereka meminta data mahasiswa baru yang berasal dari Luwu. Padahal dari BEM ingin meminta harus melalui persuratan lebih dulu,” ujar Kapolda, dalam konferensi pers, di kantornya, Selasa (7/12).
“Untuk para pelaku TKP pertama lima orang, MAF ini perannya sebagai provokator penyerangan di fakultas,” lanjut Nana.
Setelah penyerangan itu di kampus UIM, Nana menyebut ada aksi balasan di sekretariat mahasiswa asal Luwu, di Jalan Sungai Limboto, Kota Makassar, Minggu (28/11) dini hari.
Para pelaku menyerang dan melempari asrama tersebut dengan bom molotov. Satu orang mahasiswa bernama Abdul Said mengalami luka tebas di tangan kirinya hingga putus dan beberapa luka robek di bagian kepalanya.
“Motifnya kasus yang sama merasa dianiaya pada kasus di [BEM] UIM,” ucap Nana.
Untuk insiden di TKP kedua ini, kepolisian menangkap dua orang tersangka, yakni EKP, yang berperan membawa bom molotov; dan ASS, yang menentukan titik penyerangan.
“ASS bisa dibilang sebagai otak penyerangan ke asrama dan membawa badik,” sambungnya.
Penyerangan ketiga terjadi terhadap asrama mahasiswa Bone, yang juga berada Jalan Sungai Limboto, Makassar, juga pada Minggu (28/11) dini hari.
Nana menuturkan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah pelaku yang terlibat dari kejadian tersebut.
“Anggota kita masih melakukan pengejaran beberapa orang pelaku penyerangan ini dan pengembangan. Nama-namanya sudah kita kantongi,” katanya.
Para pelaku pun akan dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 170 juncto pasal 351 ayat (2) KHUPidana dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Sumber: cnnindonesia.com