BAUBAU, suryametro.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Baubau bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau, menggelar sosialisasi Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjan bagi tenaga kerja apotek se-Kota Baubau, yang dibuka langsung oleh Wakil Wali (Wawali) Kota Baubau, di hotel Zenith Baubau, Kamis (9/12/2021).
Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse mengatakan, sosialisasi ini merupakan upaya untuk menyadarkan seluruh pemberi pekerja dan pekerja, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Sosialisasi hari ini adalah amanah undang-undang, dimana memberikan amanah kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk gencar dan terus sosialisasi kepada pekerja dan pemberi kerja,” ucpanya.
Monianse menambahkan, OPD-OPD pemerintah daerah itu khsususnya tenaga kontrak akan diupayakan untuk masuk atau terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaanan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dengan mendapatkan jaminan sosial tersebut.
“Karena di dalam Pemkot Baubau ada pekerja yang berstatus pekerja kontrak mereka juga harus mendapatakan jaminan, tentu tidak akan sama dengan PNS, tapi paling tidak ada jaminan supaya juga mereka dalam bertugas nyaman,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Baubau, Bobby Harun mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya edukasi kepada pekerja di sektor apotek, mengingat presentasenya di Baubau belum mencapai 10 persen.
Kata dia, sektor kesehatan sangat rentan terhadap kecelakaan kerja dan resiko kematian, sehingga setiap perusahaan maupun pekerja sebaiknya memberikan perlindungan dan rasa aman dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Apalagi mereka ini kan sektor kesehatan, jadi cukup sangat riskan terkait dengan kecelakaan kerja dan kematiannya. Jadi kami berinisiatif bersama Disnaker melakukan sosialisasi untuk hal tersebut, yang tujuannya memberikan perlindungan kedepannya khususnya disektor apotek ini,” ujarnya.
Bobby menyebutkan, PP Nomor 82 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bertujuan untuk meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya peningkatan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Penulis : La Ode Muh. Abiddin