Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan di Baubau, Begini Motifnya

284 views
Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari, saat menggelar kofrensi pers, Senin (13/12/2021). Foto: suryametro.id

BAUBAU, suryametro.id – Kasus pembunuhan yang menewaskan Laode Sahada (21), warga Kelurahan Nganaulama, Kota Baubau, akhirnya terungkap setelah aparat Kepolisian Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Baubau mengamankan pelaku Rahmat (37), warga Kelurahan Tomba, Kota Baubau, Minggu (12/12/2021).

Rahmat di duga merupakan pelaku tunggal atas tewasnya Laode Sahada pada Minggu dini hari (12/12/2021).

Dalam konferensi persnya, Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Tangkari mengungkapkan, kasus pembunuhan tersebut bisa terungkap setelah Aparat Kepolisian berhasil menangkap pelaku kurang dari 1X24 jam.

Polisi mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya dirumah kakak pelaku yang tidak jauh dari rumah pelaku di Kelurahan Tomba.

“Setelah kami mengumpulkan sejumlah saksi dan barang bukti kami akhirnya berhasil menangkap pelaku kurang lebih 1X24 Jam,” ungkap Rio Tangkari.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, kasus pembunuhan itu terjadi berawal saat Korban yang sementara berpesta minuman keras (Miras) bersama rekannya, mendatangi pesta ulang tahun di Kelurahan Tomba karena mendengar adanya suara keributan.

Kedatangan korban yang saat itu dalam pengaruh Miras, langsung mengancam pelaku dan berusaha menusuk pelaku dengan sebilah badik yang di bawanya karena korban menganggap, pelaku adalah biang keributan.

Pelaku yang saat itu juga dalam kondisi terpengaruh miras dan merasa terancam, coba melakukan perlawan sehingga pelaku dan korban saling bertarung sebelum akhirnya korban tewas dengan badik miliknya.

“Keduanya antara pelaku dan korban dipengaruhi minuman keras, jadi sebelum korban tewas, pelaku dan korban sempat berduel namun korban yang kalah akhirnya tewas dengan badiknya sendiri walaupun sempat korban di tangani pihak medis,” jelasnya.

Selain menangkap pelaku, aparat kepolisian juga mengamankan sebilah badik dan baju korban serta baju pelaku sebagai barang bukti.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (adm)