KPK Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus OTT Koltim, Ada Tersangka Baru?

133 views
Gedung KPK

KENDARI, suryametro.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Merya Nur. Sejak Senin-Selasa 20-21Desember 2021 penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.

Lokasi yang menjadi tujuan penyidik KPK untuk melakukan penggeledahan, yakni rumah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, LM Syukur, kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, serta rumah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muna, Sukarman Loke. Selain di Muna, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman Rusdianto Emba di Kendari. Rusdianto Emba merupakan adik dari Bupati Muna, Rusman Emba.

Setelah melakukan penggeledahan, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Pemeriksaan dilakukan di lantai 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra. Pemeriksaan juga dilakukan di Polres Muna dan Gedung Merah Putih di Jakarta.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun 2021 dengan tersangka AMN (Andi Merya Nur),” kata PLT Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada suryamertro.id, Rabu 22 Desember 2021.

Para pihak yang diperiksa di Gedung Merah Putih Jakarta diantaranya, B Mukaddas Dala yang merupakan ASN di Kementerian Perindustrian. Anne Sumartine selaku Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah dan Marisi Pangaribuan selaku Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sedangkan pihak yang dilakukan pemeriksaan di Kantor Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, diantaranya Staf Teknis Bidang Perencanaan Pemkab Koltim, Adrianty Latief. Staf Teknis Bidang Jalan Pemkab Kolaka Timur, Harisman. Rachman dan LM Rusdianto Emba selaku pihak swasta dan Andi Yustika selaku Sespri Bupati Koltim.

Untuk saksi-saksi yang dilakukan pemeriksaan di Polres Muna diantaranya, Laode M. Syukur Akbar selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna. Jailan yang merupakan ASN atau Guru SMAN 2 Raha, Kabupaten Muna serta Sukarman Loke selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Muna.

Ali Fikri belum merespon pertanyaan media ini ketika dimintai tanggapannya tentang keterkaitan sejumlah pejabat dari Pemkab Muna dengan perkara Bupati Kolaka Timur non aktif, Andi Merya Nur.

Penulis : Hariman