KENDARI, suryametro.id – Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mewajibkan kepada warga yang hendak keluar atau masuk di wilayak Kendari, wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama guna mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, pemberlakuan wajib vaksin bagi warga merupakan langkah yang ditempu pemerintah Kendari mencegah penyebaran COVID-19 saat perayaan Natal dan menjelang tahun baru 2022.
“Itu kan sudah menjadi aturan melakukan perjalanan, baik darat, udara maupun laut,” kata Sulkarnain dikutip dari Antaranews.com
“Setidaknya, warga sudah melakukan vaksinasi tahap pertama karena dengan begitu orang yang sudah divaksin tidak berpotensi tertular sekaligus tidak menularkan kepada orang lain,” ujar dia.
Sementara itu, terkait apakah akan ada penyekatan di perbatasan kota menghadapi Natal dan tahun baru, pihaknya mengaku masih akan mendiskusikannya bersama pihak terkait lainnya.
“Masih kita diskusikan bersama aparat yang lain. Tapi itu potensinya sangat besar, karena kita berharap agar tahun baru ini tidak menjadi pemicu untuk terjadinya lagi penularan COVID-19,” jelasnya.
Sulkarnain juga menuturkan, dirinya mendapat informasi jika saat ini cakupan vaksinasi sudah mencapai 72 persen dari target sasaran, sehingga untuk mencapai 75 persen di akhir tahun ini, dirinya meminta kesadaran dan partiripasi masyarakat agar mau mengikuti dan menyukseskan program nasional itu.
“Vaksinasi kita alhamdulillah sudah mencapai 72 persen, mudah-mudahan ini semakin meningkat. Saya berharap sebelum tutup tahun 2021 ini cakupan vaksinasi di Kota Kendari bisa mencapai 75 persen. Dengan pola pencegahan ini, kita berharap virus jenis Omicron sudah mulai terdeteksi di Indonesia, tidak masuk ke Kota Kendari,” katanya menutup
Editor: Adhil