BURANGA, suryametro.id – Tim Walet dari Polres Buton Utara, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian telepon genggam disalah satu penginapan di Desa Loji, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur) pada 26 Desember 2021 sekitar pukul 06.00 Wita. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya, beberapa jam setelah aksi pencurian yang dilakukannya.
Dari hasil penggeladahan di rumah pelaku, polisi berhasil menemukan dua unit telepon genggam merk Oppo dan satu unit merk Vivo.
Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Iptu Sunarton mengungkapkan, pelaku yang diketahui IW (37) warga Desa Labulanda, Kecamatan Kulisusu Barat, sebelumnya diamankan polisi atas kasus tindak pidana penganiayaan terhadap korban inisial LA.
Menerut keterangan korban, saat itu korban yang sedang berada didalam rumah tiba-tiba didatangi oleh pelaku dengan membawa senjata tajam jenis parang dan pisau sangkur. Aksi saling dorong sempat terjadi, bahkan korban sempat beberapa kali kena pukulan dari pelaku. Aksi perkelahian keduanya berhasil dihentikan oleh warga sekitar.
Perkelahian keduanya kata Narton, merupakan buntut dari rasa ketersingkungan pelaku terhadap korban. Saat itu, keduanya dalam pengaruh minuman keras setelah mengkonsumsi miras bersama saat malam hari.
“Di pagi hari, pelaku yang masih emosi, langsung mendatangi korban yang masih berada didalam kamarnya. Korban sempat mencoba merebut senjata tajam milik pelaku, hingga aksi saling dorong dan perkelahian keduanya terjadi. Korban yang tidak terima, langsung melapor ke kantor polisi. Beberapa jam kemudian, pelaku berhasil kita amankan,” ungkap Sunarton.
“Saat kita lakukan penggeledahan untuk cari barang bukti senjata tajam milik pelaku, anggota langsung menemukan tiga unit telepon genggam yang diambil pelaku tanpa izin milik tamu di penginapan Beng-Beng,” kata Sunarton.
“Khusus telepon genggam jenis Vivo, pemiliknya telah melaporkan kehilangan ke Polres Buton Utara. Dan setelah dicocokkan, benar telepon genggam jenis Vivo itu milik pelapor atas nama Aris Munandar, warga Desa Karya Mulya, Kecamatan Kulisusu Barat. Sementara dua telepon genggam lainnya, masih belum jelas siapa pemiliknya,” tambahnya.
Kini pelaku dan barang bukti telepon genggam hasil curian dan senjata tajam yang hendak digunakan untuk menganiaya korban, telah diamankan di Mako Polres Buton Utara guna proses hukum lebih lanjut. Untuk penerapan pasal, Polres Butur masih menunggu hasil pemeriksaan secara keseluruhan serta mendengarkan keterangan saksi.
Penulis: Adhil