Ogah Pasok Batu Bara ke PLN, Izin 418 Perusahaan ‘Digembok’

141 views
Batu Bara/Foto: Hasan Alhabshy

JAKARTA, suryametro.id – Sebanyak 418 perusahaan batu bara yang izin eksportir terdaftar (ET) akan dibekukan sementara oleh pemerintah. Perusahaan-perusahaan tersebut belum sama sekali atau 0% menjalankan batu bara Domestic Market Obligation (DMO) untuk PLN sampai Oktober 2021.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Christianus Benny mengungkapkan hanya 25 perusahaan batu bara di Kalimantan Timur yang memenuhi syarat untuk melakukan ekspor sesuai dengan peraturan pemerintah terbaru.

Benny menjelaskan Menteri Perdagangan telah menerbitkan pelarangan ekspor batu bara mulai 1 sampai 31 Januari 2022. Karena itu, ditetapkan perusahaan yang boleh melakukan ekspor batu bara, adalah perusahaan yang telah memenuhi harga patokan Domestic Market Obligation (DMO) untuk PLN sebanyak 76% -100% dan perusahaan yang pemenuhan DMO ke PLN sudah mencapai 100%.

“Alhamdulillah, sudah kami laporkan kepada pimpinan bahwa 25 perusahaan tambang di Kaltim yang dibolehkan mengekspor batu bara, karena DMO mencapai 76%-100%. Mudah-mudahan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kaltim melalui ekspor pertambangan,” jelas Benny dikutip dari Antara.

Benny menambahkan hingga Oktober 2021, ada 30 perusahaan yang sudah menjalankan DMO sekitar 1-24% memenuhi DMO ke PLN.

Kemudian ada 17 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan DMO 25-49% untuk PLN dan sebanyak 25 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan DMO 50-75% untuk PLN. Selain itu, ada 29 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan DMO 76-100% untuk PLN.

Ia menambahkan sebanyak 93 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan batu bara DMO untuk PLN sudah 100%.

“Disimpulkan, bahwa poin satu sampai empat, akan ada pemanggilan yang dilakukan oleh Menteri ESDM dan Perdagangan Luar terkait pemenuhan DMO ke PLN,” ujar Benny.

Sumber: detik.com