BANDUNG, suryametro.id – Beberapa pekan ke belakang publik memang sempat dikagetan dan dihebohkan dengan adanya kasus pemerkosaan belasan santri di Bandung.
Hal tersebut dilakukan oleh seorang pelaku yang merupakan guru serta pengelola pesantren, yaitu Herry Wirawan.
Dari kasus tersebut pun Herry Wirawan disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Bandung, Jawa Barat.
Dalam sidang tersebut pun pelaku dituntut hukuman mati serta kebiri kimia hingga denda Rp500 juta.
Hal tersebut disampaikan oleh Asep N Mulyana yang merupakan JPU di sidang terdakwa pemimpin Pondok Pesantren Madani Boarding School.
“Pertama kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia,” ujar Asep, Selasa 11 Januari 2022.
Sementara untuk tuntutan denda sebesar Rp500 juta akan disampaikan dengan subsider selama 1 tahun kurungan.
Tidak hanya itu penyebaran identitas pelaku dan pembekuan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh pelaku predator asusila Herry Wirawan juga akan disampaikan.
Asep juga menilai bahwa pelaku tidak hanya tega memperkosa belasan santriwatinya.
Menurutnya, Herry Wirawan juga melakukan pemberatan dengan menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terpedaya.
“Hal yang memberatkan terdakwa , yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi,” ucapnya.
Selain itu padal yang akan dikenakan kepada Herry Wirawan adalah pasal 81 ayat 1, ayat 3, ayat 5 jo Pasal 78D UURI nomor 17 tahun 206 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang-undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sumber: depok.pikiran-rakyat.com