WANGI-WANGI, Suryametro.id – Pengelola Sekolah TInggi Agama Islam (STAI) kabupaten Wakatobi dilaporkan oleh lima orang mahasiswa ke Ombudsman Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)
Laporan lima orang mahasiswa tersebut, setelah pihaknya merasa dirugikan atas pelayanan pihak pengelola STAI Wakatobi sebagai penyelenggara perguruan tinggi.
Salah satu mahasiswa yang melaporkan pengelola kampus, Dinul Cahyawan mengatakan, pihaknya telah bertemu bersama ketua Ombudsman Provinsi Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu. Pertemuan tersebut mendapatkan respon yang positif dari Ombudsman Provinsi Sultra
“Kami sebanyak lima orang mahasiswa STAI Wakatobi diantaranya saya sendiri sebagai Korlap, Sandri, Kasmadin, Andrianto, Iki sudah laporkan ke Ombudsman dan diterima dengan baik. Selanjutnya menurut pihak Ombudsman, mereka akan segera memproses STAI Wakatobi sesuai dengan tupoksinya,”bebernya.
Sebagai Penyelenggara perguruan tinggi, kampus STAI Wakatobi sudah semestinya memberikan apa yang menjadi hak mahasiswa. Dinul menyebut, hal itu justru tidak diindahkan oleh pihak pengelola STAI Wakatobi.
“Sejak tahun 2017 kami sudah meminta hingga menggelar unjuk rasa agar pihak STAI memberikan pedoman Perguruan Tinggi berupa Statuta namun sampai sekarang tidak diberikan. Hal ini jelas menentang undang-undang yang mana dalam pengelolaan Perguruan Tinggi harus dijalankan secara Transparansi,” jelasnya.
Tak hanya itu, sejumlah persoalan juga disampaikan mahasiswa, diantaranya persoalan rangkap jabatan Ketua Perguruan Tinggi yang juga menjabat sebagai kepala dinas Kominfo. Serta persoalan pengekangan Mahasiswa dalam mengembangkan potensi akademik diluar kampus.
“Kami juga melaporkan terkait intimidasi yang dilakukan pihak Pengelola STAI Wakatobi yang melarang mahasiswanya ikut berorganisasi di luar kampus,” cetusnya.
Selain itu, lanjutnya, Pengelola STAI juga melanggar UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 24 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang berhak untuk berkumpul, berbendapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.
“Masih banyak lagi hal-hal yang dilakukan oleh pihak Pengelola STAI Wakatobi yang tidak sesuai dengan amanat Undang-undang,” tutupnya.
Reporter: Samidin