Kesal Tak Dapat Barang Curian, Pencuri Bakar 4 Unit Kendaraan

104 views
Jajaran Polsek Murhum saat mendatangi TKP. Foto: Istimewa

BAUBAU, suryametro.id – Jajaran Kepolisian Polres Baubau dan Polsek Murhum berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pembakaran kendaraan bermotor di Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum. Tak tanggung-tanggung, 4 unit kendaraan bermotor dibakar terduga pelaku AL (16) yang masih dibawah umur.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menjelaskan pembakaran tersebut terjadi pada Sabtu, 22 Januari 2022, sekitar pukul 03.00 WITA di kediaman Mursan Amila (52), Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum. Korban merupakan karyawan BUMN.

Menurut keterangan korban, lanjut Erwin, kronologis kejadian pada saat itu korban terbangun sekira pukul 03.00 WITA akibat adanya hawa panas dari halaman depan rumahnya. Betapa kagetnya korban ketika melihat kobaran api dari arah kendaraan yang terparkir di garasi rumahnya.

“Korban lalu membangun kan istri dan langsung mengeluarkan mobil yang belum sempat terbakar keluar pagar rumah. Kemudian datang tetangga membantu memadamkan kobaran api,” kata Erwin kepada suryametro.id, Sabtu 22 Januari 2022.

Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti yang bisa didapatkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Alhasil, tak membutuhkan waktu lama, Jajaran Opsnal Polres Baubau bersama Polsek Murhum yang dipimpin Kapolsek Murhum berhasil mengamankan 1 orang laki – laki yang diduga melakukan tindak pidana pembakaran.

Terduga pelaku AL yang masih di bawah umur telah diamankan di Sat Reskrim Polsek Murhum guna proses hukum lebih lanjut. Dari keterangan awal, terduga pelaku saat itu berniat untuk mencuri. Tapi, karena tidak ada barang berharga yang diperoleh, AL kemudian merasa kesal dan langsung melakukan pembakaran terhadap empat unit kendaraan tersebut.

“Padahal AL ini sudah berhasil masuk dalam rumah. Namun, tidak mendapatkan barang-barang berharga, sehingga kesal. Ketika hendak keluar AL menemukan jerigen minyak tanah di dapur dan langsung membakar kendaraan motor dan langsung lari,” beber mantan Kapolres Konawe Selatan ini.

Sedikitnya ada empat unit kendaraan yang terbakar. Diantaranya, satu unit Mobil Toyota Rush 1.5 S A/T Warna Putih, Nomor Polisi DP 1387 EA. Satu unit Motor Mio IM3 Warna Hitam, Nomor Polisi DT 4914 DG. Satu unit Motor VINO Warna Hitam, Nomor Polisi DT 4787 PG. Dan satu unit Motor Honda Spacy, Nomor Polisi DT 2565 EA. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 410.000.000.

Akibar perbuatannya, terduga pelaku AL dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran dengan ancama 12 tahun, dan Pasal 363 jo pasal 53 tentang percobaan pencurian ancaman 5 tahun.

Penulis : Hariman