Jalan Panjang Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura hingga Terwujud di Era Jokowi

95 views
RI dan Singapura meneken perjanjian ekstradisi, 25 Januari 2022. (Dok Sekretariat Presiden RI)

JAKARTA, suryametro.id – Indonesia dan Singapura telah menandatangani perjanjian ekstradisi. Begini lini masa (timeline) upaya perjanjian ekstradisi kedua negara, dimulai sejak 1998.

Penandatanganan perjanjian ekstradisi dilakukan dalam acara Leader’s Retreat di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).

Presiden RI Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan penandatanganan yang diteken Menkumham Yasonna Laoly serta pihak Singapura.

Lini masa berikut ini disampaikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) lewat keterangan tertulis:

Awal mula

1998:
Upaya pembentukan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura telah mulai diupayakan oleh Pemerintah Indonesia sejak 1998 dalam setiap kesempatan, baik dalam pertemuan bilateral maupun regional dengan Pemerintah Singapura.

Era Megawati: Susun rencana

Megawati Soekarnoputri

2002:
Pada 16 Desember 2002, bertempat di Istana Bogor, Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri dan Perdana Menteri Singapura Goh Chok Thong melakukan pertemuan bilateral guna membahas hal terkait pengembangan kerja sama kedua negara di segala bidang. Salah satu hasil pertemuan tersebut adalah tercapainya kesepakatan bahwa Indonesia dan Singapura akan menyusun action plan/rencana aksi pembentukan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura.

Era SBY: Diteken tapi tak diratifikasi

Presiden SBY berpidato. (Abror Rizki/detikcom)

2007:
Pada 27 April 2007, bertempat di Istana Tampaksiring, Bali, Indonesia, Menteri Luar Negeri Indonesia (Hasan Wirajuda) dan Menteri Luar Negeri Singapura (George Yeo) menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura yang disaksikan oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura yang ditandatangani pada 2007 tersebut tidak dapat diberlakukan oleh kedua negara karena Pemerintah Indonesia dan Singapura belum meratifikasi perjanjian tersebut.

Alasan kedua negara belum meratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura tersebut adalah Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat agar pengesahan Perjanjian Ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Perjanjian Kerja Sama Keamanan Indonesia-Singapura.

Dalam perkembangannya, Komisi I DPR Periode 2004-2009 dalam Rapat Kerja dengan Menteri Luar Negeri pada 25 Juni 2007, menolak untuk mengesahkan Perjanjian Kerja Sama Keamanan yang telah ditandatangani. Itu berdampak pada proses ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura.

Era Jokowi: Diteken lagi

Jokowi dan PM Singapura (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

2019:
Pada 8 Oktober 2019, digelar Leaders’ Retreat Indonesia-Singapura membahas kembali tentang Persetujuan Penyesuaian Batas Wilayah Informasi Penerbangan Indonesia-Singapura (Realignment Flight Information Region/FIR) dan Perjanjian Kerja Sama Keamanan.

Menindaklanjuti hasil Leaders’ Retreat 2019, Menteri Hukum dan HAM RI kemudian mengusulkan agar Perjanjian Ekstradisi yang sejak awal diparalelkan dengan Perjanjian Kerja Sama Keamanan juga dibahas kembali dalam framework for discussion.

RI dan Singapura meneken perjanjian ekstradisi, 25 Januari 2022. (Dok Sekretariat Presiden RI)

2021:
Setelah melakukan korespondensi, konsultasi dan perundingan, pada 22 Oktober 2021, Pemerintah Singapura menerima usulan Indonesia tersebut di atas.

2022:
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura ditandatangani di Bintan, Kepulauan Riau, pada 25 Januari 2022.

Sumber: detik.com