Polsek Lainea Kalah Praperadilan Soal Kasus Sengketa Lahan

156 views
Tim kuasa hukum tersangka kasus sengketa lahan di Konsel. Foto: Udin

ANDOOLO, suryametro.id – Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan (Konsel), mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Muhamad Fitrah Ridha dan Hardiknas Tombili warga Desa Rambu-rambu Kecamatan Laeya, atas penetapan tersangka keduanya oleh penyidik Kepolisian Sektor Lainea pada 2 November 2021 lalu.

Permohonan keduanya diajukan oleh tim kuasa hukum dari kantor hukum Oldi Otto dan Associates. Dimana sidang putusan praperadilan digelar dan dibacakan Kamis 27 Januari 2022 di PN Andoolo. Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Sigit Jati Kusumo.SH, yang digelar secara tatap muka.

Oldi menjelaskan, dalam penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polsek Lainea, terjadi beberapa kesalahan prosedural penyidik dalam melakukan proses penyelidikan, maupun penyidikan hingga berimbas pada penetapan tersangka.

“Hal itulah yang menjadi dasar keberatan kami, adapun poinnya, yakni tidak adanya dilaksanakan proses gelar perkara setelah dilakukan proses penyelidikan, pemohon ataupun keluarganya tidak pernah diberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh termohon. Serta penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah karena tidak didasari bukti permulaan yang cukup, dan tidak memenuhi ketentuan Perkap nomor 6 tahun 2019, serta kitab undang-undang hukum acara pidana,” beber Oldi kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Lanjutnya, atas keberatan kami ada beberapa cukup terbukti, seperti termohon tidak pernah memberikan salinan SPDP kepada pemohon ataupun keluarga para tersangka, hal ini telah melanggar putusan No. 130/PUUXIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 dan Pasal 13 dan 14 peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

“Selain itu, dari manajemen penyidikan tentang penanganan perkara yang dilakukan termohon, mulai dari terbitnya surat perintah penyidikan sampai dengan gelar perkara penetapan tersangka, sangatlah bertentangan dan melangkahi strukturisasi manejemen penyidikan tindak pidana yang ditentukan dalam Perkap Nomor 6 tahun 2021,” jelasnya.

Ini juga sambung Oldi, menjadi sebuah tanda tanya besar bagi kami pemohon, bagaimana bisa termohon lebih dulu mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, sedangkan belum ada proses gelar penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon atas perkara ini.

Dari delapan poin permohonan yang diajukan tim kuasa hukum tersangka, Hakim PN. Andoolo mengabulkan sebagian, dalam amar putusanya mengadili, pertama menyatakan penyidikan yang dilaksanakan termohon berdasarkan penetapan tersangka nomor: SP.Sidik/06/IX/2021.Reskrim tanggal 22 September 2021 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kedua menyatakan surat penetapan tersangka termohon (terhadap pemohon) berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: S.Tap/10/XI/2021 Reskrim tanggal 02 November 2021. Tentang penetapan tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Tiga menyatakan surat perintah penahanan nomor: SP.Han/08/XII/2021.Reskrim tanggal 09 Desember 2021 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Empat memerintahkan kepada termohon agar pemohon segera dikeluarkan dari rumah tahanan Kepolisian Polda Sultra. Sementara itu permohonan pemohon yang meminta agar Hakim menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian kepada pemohon sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tidak dikabulkan majelis.

“Setelah putusan ini, hari ini juga kami akan meminta pihak Kepolisian agar para tersangka segera di keluarkan dari rumah tahanan, kita juga akan upaya agar nama baik para tersangka dipulihkan,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Penyidik Polsek Lainea menetapkan tiga tersangka dalam perkara sengketa lahan warga yang terletak di Desa Aepodu Kecamatan Laeya berdasarkan surat perintah penyidikan nomor :SP.Sidik/06/IX/2021/Reskrim tertanggal 22 September 2021 yang dibuat penyidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/17/VII/2021/SPKT.Polsek Lainea. Tertanggal 11 Juli 2021 dalam dugaan tindak pidana dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana.

Dalam sidang putusan hari ini, juga dihadiri tim kuasa hukum pemohon masing-masing Oldi Aprianto SH, Fitra Masalisi SH, Sidik Nurmanjaya SH, Arli Zulkarnaen SH dan Alfan Pathriansyah SH MH. Serta beberapa petugas Kepolisian dari bidang hukum Polda Sultra selaku termohon.

Reporter: Udin