Soal Dugaan Pungli Sertifikat Tanah, Ini Penjelasan Lurah Lipu

107 views
Sertifikat tanah warga. Ist

BAUBAU, suryametro.id – Belum lama ini, warga di Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau menuding lurah mereka, La Ode Ma’ruf melakukan
tindakan pungutan liar (Pungli) terhadap pengurusan sertifikat tanah warga melalui pembuatan kompensasi.

Tudingan tersebut disampaikan sejumlah warga setelah dimintai uang pada saat pendaftaran pengurusan sertifikat tanah dan saat pengurusan kompensasi.

Terkait tudingan tersebut, dengan tegas dibantah La Ode Ma’ruf. Menurutnya, apa yang ditudingkan warga terhadap dirinya merupakan kesalahpahaman.

Dalam pembuatan sertifikat tanah, ada beberapa hal yang perlu diketahui. Yang pertama, pada saat pendaftaran. Selain menyerahkan berkas pendaftaran, yang
bersangkutan juga dibebankan biaya Rp350.000. Dimana uang tersebut menjadi kewajiban yang harus dibayarkan.

“Uang itu nanti dipakai untuk biaya pengukuruan, biaya pembelian patok tanah, konsumsi dan keperluan lain. Itu memang wajib dibayarkan,” kata Ma’ruf
ditemui belum lama ini.

Setelah proses pendaftaran, selanjutnya warga yang bersangkutan diwajibkan mengurus dokumen kompensasi hak atas tanah. Dipengurusan kompensasi juga,
yang bersangkutan dibebankan biaya, dimana besaran jumlah yang harus dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pihak kelurahan dan warga.

“Nah untuk kompensasi, ada biaya yang dibebankan dan itu diluar dari biaya pendaftaran. Kalau tidak salah ada aturan yang menjelaskan soal itu, dimana
disebutkan untuk pembayaran biaya kompensasi tidak boleh melebihi satu persen dari harga tanah yang akan disertifikatkan,” jelasnya.

“Kalau hitungan satu persen, biaya Rp350.000 yang kita minta untuk kompensasi itu tidak sampai. Kalau mau satu persen, harusnya kita mintai Rp500.000 untuk
tanah yang harga belinya Rp50 juta, ini satu persen saja tidak cukup. Nah punglinya dimana,,?,” tambahnya.

Ma’ruf juga menjelaskan, biaya kompensasi yang dibayarkan oleh warga, nantinya akan masuk ke kas kelurahan dan sebagaian lagi masuk ke pribadi lurah
sebagai uang jasa pembuatan kompensasi.

“Sekali lagi saya sampaikan, kompensasi itu uang jasa. Siapa tau dikemudian hari ada masalah kita dipanggil kejaksaan atau polisi karena tanah yang
disertifikatkan bermasalah, nah uang yang dibayarkan sebagai kompensasi itulah yang akan kita pakai untuk biaya transportasi. Kalau untuk di kas kelurahan, itu
bisa dipakai kalau ada keperluan atau ada kegiatan dari kelurahan,” terangnya.

Bentuk kesalahpahaman seperti ini kata Ma’ruf, menjadi tugas dan tanggungjawabnya sebagai lurah untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat.
Nantinya melalui RT/RW, bakal memberikan penjelasan terkait prosedur pengurusan sertifikat tanah mulai dari pendaftaran hingga pengurusan kompensasi.

Dengan kejadian seperti ini, diharapkan bisa jadi pelajaran untuk semua pihak. Ma’ruf juga berharap, dugaan-dugaan seperti saat ini tidak akan terulang
dikemudian hari.

“Yang pasti ini adalah kesalahpahaman. Tidak ada pungli disini. Kedepannya, bagi yang mau mengurus sertifikat tanah, melalui RT/RW akan dijelaskan dengan
rinci dan detail terkait hak dan kewajiban dari warga yang melakukan pengurusan sertifikat tanah,” kata Ma’ruf menutup.

Penulis: Adhil