Bejat!!! Paman di Baubau 13 Tahun Cabuli Ponakan

159 views
Pelaku SM (47) saat diamankan aparat kepolisian. Dok. Suryametro.id

BAUBAU, suryametro.id – Seorang paman berinisial SM (47) di Kota Baubau, tega mencabuli keponakannya selama 13 tahun sejak korban masih SD hingga duduk dibangku kuliah.

Korban terpaksa menuruti kelakuan bejat sang paman, karena korban selalu diancam akan dibunuh dan video mesum yang direkam oleh pamannya akan disebar luaskan, apabila korban melaporkan kejadian itu.

Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Najamuddin menjelaskan, pertistiwa pemerkosaan itu pertama kali terjadi saat tahun 2009, saat itu korban masih kelas 2 SD. Aksi pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku karena rumah dalam keadaan sepi.

Pemerkosaan itu terus berlanjut hingga korban duduk dibangku SMP, SMA dan kuliah. Usai melakukan aksi bejat itu, korban diancam dibunuh oleh pamannya apabila menceritakan hal itu kepada orang lain.

“Setiap berselang dua hari, pelaku mencabuli korban, dan merekam video bila korban menolak ajakannya diancam dibunuh dan juga diancam akan disebarkan videonya ke teman-temannya atau dosennya,” ujar Najamuddin belum lama ini.

“Terakhir pelaku memperkosa korban, Sabtu 22 Januari 2022 di rumah pelaku,” tambahnya.

Korban akhirnya berani melaporkan kelakuan bejat pamannya kepada ibu kandung korban, karena korban tidak tahan dengan hal yang dilakukan suami dari bibinya.

Korban tinggal sama pelaku, saat saudari ibu korban yang merupakan bibi korban mengajak tinggal bersama. Karena orang tua korban saat itu telah bercerai.

Mendapatkan laporan dari korban, pihkanya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di rumah pelaku sendiri.

“Pelaku kita tangkap di rumahnya, tak ada perlawanan, karena pelaku sedang cuci pakaian saat itu,” kata Najamuddin.

“Ketika melihat pelaku, korban masih ketakuatan dan alami trauma,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan kelakuannya, pelaku telah diamankan di rutan Mapolres Baubau. Pelaku juga akan dijerat dengan pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: La Ode Muh. Abiddin