HMI Tolak Kunker Jokowi ke Eks Kesultanan Buton Maret Nanti

86 views
Ketua HMI Cabang Baubau La Ode Armeda Satrian Said. Dok. Suryametro.id

BAUBAU, suryametro.id – Adanya informasi kedatangan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Eks Kesultanan Buton tepatnya di Kabupaten Waklatobi pada bulan Maret mendatang, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Baubau membuat pernyaaan sikap.

Ketua HMI Cabang Baubau La Ode Armeda Satrian Said, dalam rilis tertulinya Selasa (8/2/2022) mengatakan, ada tujuh pernyataan sikap yang dikeluarkan dari kelembagaan terkait datangnya Presiden Jokowi.

Pertama, kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang belum tuntas. Pelanggaran HAM di Indonesia belum selesai sampai dengan hari ini diantaranya, peristiwa Trisakti semanggi I dan semanggi II, kasus Munir, kerusuhan Mei dan penembakan dua mahasiswa di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Kedua, munculnya Covid-19 varian baru omicron. Virus Covid ini sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, kami mengapresiasi kinerja pemeritah dalam hal penangan Covid 19,” jelasnya.

Namun demikian, sampai saat ini pemerintah tidak memberi kepastian waktu kapan menyelesaikan persoalan covid-19. Jika hanya diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi pemerintah, maka pemerintah wajib hukummnya memastikan penyelesaian hal ini dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Munculnya varian baru menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah dapat menyelesaikan Covid-19. Belum lagi kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah terkesan menyulitkan masyarakat luas.

Ketiga, keberadaan Harun Masiku sampai pada hari ini belum ditemukan, hal ini menuai tingkat ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga Negara yang tidak bekerja maksimal sebagaimana memaksimalkan instrument dan atau institusi Negara, menangkap oknum-oknum teroris dan separatis di Indonesia.

Tidak ditemukannya Harun Masiku, membuat kegaduhan ditatanan sosial politik dan bukti petunjuk ketidakmampuan Negara menangkap Harun Masiku. Terkhusus, TNI – POLRI, BIN dan Lembaga Negara lainnya. Negara tidak boleh kalah dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kempat, Supermasi Hukum yang seadil-adilnya bagi oknum dan kelompok Intoleran yang dapat menimbulkan disentegrasi Nasional. Kelima, kasus korupsi yang masih marak dilakukan oleh pejababt publik di Indonesia dan kasus korupsi besar lainnya yang belum selesai. Hal ini membuktikan lemahnya sistem dan penegakan hukum saat ini.

Keenam, terkait dengan Persiapan Pemekaran Daerah Otonomi Baru. Masyarakat eks Kesultanan Buton telah mengusulukan permintaan pemekaran berdasar Undang–undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagai pengganti UU sebelumya.

“Masa waktu moratorium, kami memaklumi keadaan pemerintah pusat. Namun kami masyarakat Buton yang tergabung dalam organisasi kemahasiswaan yaitu HMI Cabang Baubau meminta kepada pemerintah Republik Indonesia khususnya Presiden Republik Indonesia memprioritaskan dan menghargai eks kesultanan Buton, yang dahulunya pernah berdaulat dengan memberikan hadiah mengelolah pemerintahan kami tersendiri dalam bingkai NKRI sebagai daerah otonomi baru yaitu Provinsi Kepulauan Buton.

“Ketujuh, jika pemerintah pusat tidak dapat bernegosiasi dan memberikan titik terang terhadap pernyataan sikap diatas, maka kami menolak dengan tegas kedatangan Presiden Jokowi di Jazirah Eks Kesultanan Buton dimasa yang akan datang,” tutupnya.

Editor: La Ode Muh. Abiddin