Kena OTT Propam, Polisi di Jeneponto Jadi Mediator Pembeli-Bandar Sabu

174 views
Ilustrasi. Seorang polisi di Jeneponto kedapatan menguasai 12 saset sabu. (Foto: iStockphoto/sakhorn38)

MAKASSAR, surtyametro.id – Anggota polisi yang tertangkap basah menguasai sabu oleh personel Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan, Aiptu IA, disebut menjadi perantara antara pembeli dan bandar narkoba.

IA, yang bertugas di bagian Tahanan dan Titipan Barang Bukti (Tahti) Polres Jeneponto, tertangkap ketika memegang 12 kemasan sabu.

“Iya benar, tadi pagi OTT dilakukan dan mengamankan Aiptu IA. Saat itu, dia diamankan sementara bertugas menjaga tahanan di Polres Jeneponto,” kata Kepala Bidang Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan, Kamis (10/2/2022).

Barang haram yang dikuasai oleh Aiptu IA terang Agoeng ditemukan di dalam mobilnya yang tengah terparkir di kantor Polres Jeneponto.

“Kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan barang bukti sebanyak 12 sachet sabu dan alat isapnya,” jelasnya.

Setelah mengamankan Aiptu IA terang Agoeng kemudian dilakukan pemeriksaan tes urine dan hasilnya positif mengandung zat metamfetamine dan antefetamine.

“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan bahwa dirinya telah menggunakan sabu sejak tahun 2017 lalu. Bahkan, dia juga beberapa kali sebagai mediator pengguna sabu di Kabupaten Jeneponto yang membeli sabu ke para pengedar narkoba,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Agoeng jika IA juga pernah menjemput barang haram tersebut di Makassar bersama seorang pengedar berinisial NB dan seorang bandar sabu.

“Yang bersangkutan pernah dijatuhi hukuman pelanggaran disiplin berupa penundaan mengikuti pendidikan satu tahun dan penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari,” tuturnya.

Parahnya lagi, kata Agoeng pada tahun 2021 lalu IA juga ketahuan menggunakan sabu ketika dilakukan pemeriksaan urine seluruh personel Polres Jeneponto, lantaran hasil tes urinenya positif mengandung zat amphetamine, sehingga dia dijatuhi hukuman disiplin.

“Jika dia kembali terbukti mengguna narkoba, pokoknya tidak ada ampun. Jika proses Pidana dan KKEP dengan Rekom PTDH. Tidak ada toleransi dengan oknum pengguna narkoba,” tegasnya

Sumber: cnnindonesia.com