KENDARI, suryametro.id – Tim Satuan Narkoba Polresta Kendari, berhasil meringkus seorang pria berinisial BU alias BO (36) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu lintas provinsi, Selasa (15/02/2022) sekitar pukul 20.00 Wita.
Waka Polres Kendari Kompol M Alwi mengatakan, tersangka BU alias BO diringkus beserta barang bukti sabu 60,38 gram di sebuah rumah di BTN BPN, Jalan Ratna Sari, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Tersangka mengaku akan membawa barang haram tersebut ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dengan upah Rp3 juta setiap kali pengantaran dari seseorang berinisial E.
“Tersangka menerima satu paket sabu dengan berat 50 gram dari lelaki berinisial E, kemudian dibagi menjadi 33 paket. Tersangka mengenal lelaki E saat masih menjalani hukuman sebagai warga binaan di Lapas Kelas IIA Kendari,” ujarnya dikutip dari Antarasultra.com.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, Iptu Astaman Ripaldy Saputra menambahkan, sebelumnya tersangka pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada tahun 2019 di Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
“Saat ini tersangka masih menjalani sisa hukuman dengan status pembebasan bersyarat. Selama bebas bersyarat ini, tersangka sudah lima kali menerima barang haram tersebut dari lelaki E,” terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Editor: Adhil