KENDARI, suryametro.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Kendari, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah dirinya diamankan tim opsnal Ditres Narkoba Polda Sultra, Jum’at (25/02/2022).
IRT yang diketahui berinisial M (23), diamankan dikediamannya sekitar pukul 21.00 WITA. Identitas pelaku sebagai salah satu terduga pengedar sabu di Kota Kendari, terungkap berdasarkan informasi warga yang mengetahui pelaku kerap edarkan sabu di Kecamatan Puuwatu.
Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Fatturahman dikonfirmasi membenarkan penangkapan salah satu terduga pengedar sabu yang kerap beraksi di Kota Kendari. Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 11 shaset seberat 5,51 gram.
“Kita masih melakukan pengembangan. Pelaku juga kita mintai untuk menyebutkan siapa saja oknum-oknum yang terlibat dalam jaringan narkoba, khususnya di Kota Kendari,” kata Kombes Eka, Sabtu (26/02/2022).
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polda Sultra guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku juga dijerat pasal tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun pejara.
Editor: Adhil