BAUBAU, suryametro.id – Dugaan tindak penganiayaan Ketua Umum (Ketum) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kota Baubau, La Ode Armeda yang dilakukan oleh pelaku, Darwin Suwu mulai berproses di Polres Baubau.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Baubau nomor: Spgl/II/22/Reskrim teranggal 28 Februari 2022, Darwin Suwu resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Najamuddin melalui Kanit I Sat Reskrim, Aipda Badras mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, pelaku langsung diberikan surat penggilan. Namun surat panggilan yang ditandatangani langsung Kasat Reskrim, belum sahuti oleh pelaku.
“Kita ini tinggal tunggu pelaku penuhi panggilan kami. Kalau pihak korban sebenarnya mau selesaikan secara damai, cuma kita ini kan tunggu juga niat baik dari pelaku. Hanya si pelaku ini, belum juga datang penuhi panggilan kami,” kata Badras dikonfirmasi, Senin (28/02/2022).
Baca Juga: Pelaku Penganiaya Ketum HMI Baubau Ditetapkan Tersangka
“Bukti sudah lengkap, ada videonya juga pelaku aniaya korban. Unsur 351nya terpenuhi. Untuk penahanan terhadap tersangka, kita akan koordinasikan dengan Kasat,” tambahnya.
Sebelumnya, Sudawin Suwu saat dikonfirmasi mengaku masalah dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap Ketum HMI Baubau, La Ode Armeda telah diselesaikan secara damai.
Melalui sejumlah unsur perwakilan pemuda, proses penyelesaian masalah dengan cara mediasi telah dilakukan.
“Sudah tidak ada masalah, kita sudah dimediasi oleh beberapa senior dan hasilnya damai,” kata Sudawin melalui pesan Whatshapp.
Editor: Adhil