Minyak Goreng Langka, Disperindag Sultra Ancam Pidana dan Cabut Izin Usaha Bagi Penimbun

88 views
Kepala Disperindag Sulawesi Tenggara, Sitti Saleha. Foto La Ode Muh Deden Saputra/JPNN

KENDARI, suryametro.id – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara (Sultra) Sitti Saleha, mengancam akan mempidanakan distributor dan mencabut izin usaha jika berani menahan atau melakukan penimbunan stok minyak goreng.

Hal ini diungkapkan saat Sitti Saleha, menghadiri pasar murah minyak goreng yang digelar Bulog Sultra bersama Disperindag Sultra, Kamis (3/3/2022).

Dilansir dari Antara, ia mengatkan pihaknya bersama Kementerian Perdagangan telah melakukan pengawasan terkait harga dan stok minyak goreng terhadap distributor yang ada di daerah.

Iapun menegaskan, jika ada pihak distributor yang ditemukan melakukan penimbunan minyak goreng, maka izin usaha akan dicabut serta akan diberikan sanksi dipidana.

“Dan harga saya kira sudah tidak ada lagi yang bisa bermain harga, karena ketika kita dapatkan distributor yang melanggar akan ada sanksi pidana dan pencabutan izin usaha,” jelas Sitti.

Dengan begitu, ia berharap tidak ada distributor yang mencoba untuk bermain-main dan mengambil keuntungan di tengah situasi saat ini, dimana stok minyak goreng begitu langka.

“Kami sudah turun dengan tim dari Kementerian Perdagangan itu melakukan pengawasan, melakukan pemantauan terhadap semua distributor agar mereka tidak melakukan penimbunan,” ujarnya.

Sitti mengaku, pihaknya bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) seperti Bulog Sultra dan BI Sultra serta pihak terkait lainnya, telah berupaya mengantisipasi gejolak harga dan kelangkaan minyak goreng maupun bahan pokok apalagi menghadapi bulan Suci Ramadhan.

“Yang jelas kita melakukan upaya untuk mengantisipasi kelangkaan minyak goreng di Sulawesi Tenggara maupun bahan pokok lainnya. Tetapi yang menjadi prioritas adalah ini mengantisipasi kenaikan harga dan mengantisipasi terhadap kelangkaan minyak goreng,” kata Sitti menutup. (adm)