Hanya Satu Bulan, Tiga Kasus Besar di Muna Terungkap

272 views
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin didampingi Kasat Reskrim Iptu Iptu Astaman Rifaldy, saat menunjukkan barang bukti pengrusakan Pos Polisi, Rabu, (9/3/2022). Dok suryametro.id

MUNA, suryametro.id – Kapolres Muna AKBP Mulkaifin, yang baru saja tiga bulan mejabat telah berhasil mengungkap tiga kasus menonjol di wilayah hukum Polres Muna, Sulawesi Tenggara.

Hal ini sesuai dengan yang disampaikannya saat pisah sambut di aula Rumah Jabatan Bupati Muna pada Jumat, 7 Januari 2022 lalu. AKBP Mulkaifin mengatakan, pihaknya akan menjaga untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Muna.

Berikut tiga kasus yang berhasil diungkap pada Bulan Maret 2022:

Kasus KDRT

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin didampingi Kasat Reskrim, Iptu Astaman Rifaldy, saat melakukan rilis terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga di Polres Muna, Selasa (8/3/2022). Dok suryametro.id

Polres Muna berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang wanita WA (30). Pelaku penganiayaan yang berinisial LK (33) merupakan suami dari korban itu sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada 2 Maret 2022 lalu. Namun tidak menunggu lama dan sesuai arahan dari AKBP Mulkaifin, pelaku saat itu juga berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna.

Dalam Konferensi Pers di Polres Muna, Selasa (8/3) lalu. Kapolres Muna AKBP Mulkaifin mengatakan, LK warga Kelurahan III Raha, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna melakukan penganiyaan terhadap istirnya akibat persoalan ekonomi saat itu.

Akibat perbuatnnya, LK dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00.

Kasus Penikaman Kapolsek

Kapolsek Towea Ipda Ali Musmin yang menjadi korban penikam tersangka Dedi (24), saat mendapat perawatan. Dok Istimewa

Selanjutnya, Polres Muna berhasil mengungkap kasus penikaman terhadap salah seorang Kapolsek di Polres Muna. Pelaku Dedi alias La Liji (24), merupakan warga Kelurahan Konawe, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat.

“Korban dari penikaman itu merupakan Kapolsek Towea Ipda La Ode Ali Musmin,” ucap Kapolres Muna AKBP Mulkaifin, saat menggelar Konferensi Pers di Polres Muna, Selasa (8/3).

Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi di Kelurahan Konawe, Kecamatan Kusambi, Muna Barat pada Sabtu malam (5/3). Pelaku melakukan penikaman terhadap Kapolsek, diduga akibat tersinggung saat diklakson. Pemuda itu juga sedang dalam pengaruh minuman keras (Miras).

Dikatakan, kemudian dibawa pimpinan Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy, jajaran Satreskrim Polres Muna kurang lebih tiga jam berhasil menangkap pelaku Dedi alias La Liji yang saat itu mencoba bersembunyi di rumah orang tuanya.

Akibat dari tindakan brutal yang dilakukan, ia diancam Pasal 351 Ayat 1 dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasus Perusakan Pos Polisi

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin didampingi Kasat Reskrim Iptu Iptu Astaman Rifaldy, saat Konfernsi Pers terkait pengrusakan Pos Polisi, Rabu, (9/3/2022). Dok suryametro.id

Tiga pelaku perusakan Kantor Kepolisian Sub Sektor (Polsubsektor) Kontukowuna berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Muna, usai tiga hari dilakukan pengejaran. Ketiganya adalah Laode Kamal Rul Zaman (33), dan dua pelaku lainnya masih dibawa umur berinisial JN (16) dan MF (16).

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin mengatakan, perusakan ini bermula saat tiga pelaku mengkonsumsi minuman keras, setelah itu para pelaku berjalan menuju Kantor Polsubsektor Kontukowuna, pada 6 Februari 2022 lalu.

“Sesampainya di sana, MF mengambil satu batang kayu dan mematikan lampu. Selanjutnya, JN dan Laode Kamal Rul Zaman mencabut pagar milik kantor tersebut. Tak hanya itu, kemudian ketiganya melakukan pengrusakan yang menyebabkan enam kaca picah,” kata Kapolres Muna AKBP Mulkaifin, didampingi Kasat reskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy saat Konferensi Pers, Rabu (9/3/2022).

Mulkaifin menjelaskan, para pelaku nekat berani merusak pos polisi karena dibawa pengaruh minuman keras. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Penulis: La Ode Muh. Abiddin