MAKASSAR, suryametro.id – Akibat sakit hati karena diputuskan, Pria inisial AI (27) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena menyebarkan video porno mantan pacarnya di media sosial.
“Pelaku adalah mantan pacar dari korban,” ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah dikutip detikSulsel, Kamis (17/3/2022).
Nasrullah mengatakan, awalnya korban melaporkan video asusilanya tersebar di media sosial. Setelah diselidiki, ternyata yang menyebar video porno tersebur adalah AI.
Kemudian AI ditangkap oleh polisi di kawasan Jalan Abubakar Lambogo, Makassar, Kamis (17/3) siang. Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya karena sakit hati diputuskan korban.
“Motifnya (menyebar video porno) karena pelaku sakit hati diputuskan oleh korban,” sebut Nasrullah.
Menurutnya, video porno korban dibuat saat keduanya masih berpacaran. “Video ini dibuat waktu mereka masih berpacaran,” katanya.
Selain membekuk pelaku, polisi juga turut menyita sebuah konten video porno korban yang disebarkan ke media sosial. Namun untuk barang bukti handphone yang dipakai merekam dan menyebarkan video porno telah dijual pelaku AI.
“Barang bukti yang kami amankan itu satu konten video porno kemudian untuk HP (handphone) yang digunakan sudah dijual tapi dalam masih pengejaran,” ungkap Nasrullah. (adm)