Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022, Cek Dulu Sebelum Pesan Tiket

69 views
Ilustrasi Mudik(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, suryametro.id – Syarat perjalanan mudik lebaran 2022 sudah mulai diinformasikan kepada masyarakat. Sejumlah aturan baru khusus di bulan Ramadan hingga lebaran disusun demi mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 akibat mudik.

Satgas Covid-19 telah menyampaikan aturan perjalanan dalam negeri saat Ramadan untuk sejumlah kategori. Salah satunya bagi yang sudah divaksin booster tak perlu lagi menunjukkan hasil tes Covid-19.

Berikut sederet syarat perjalanan mudik lebaran 2022 yang perlu dicek sebelum memesan tiket. Semoga bermanfaat.

Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022: Penumpang Sudah Booster

Pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat, laut, udara hingga kereta yang sudah divaksin booster (dosis ketiga) tak perlu lagi melakukan tes Covid-19, baik antigen maupun PCR.

“Pelaku perjalanan dalam negeri notabene akan mudik, ini dibolehkan untuk yang sudah vaksin ketiga tak perlu testing,” ujar Suharyanto dalam jumpa pers, Kamis (31/3/2022).

Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022: Penumpang Divaksin Dosis Lengkap

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah divaksin dosis lengkap (dua dosis) harus memenuhi syarat perjalanan mudik lebaran 2022 yang berbeda. Pelaku perjalanan tetap diwajibkan menunjukkan:

  • Hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022: Penumpang Divaksin 1 Dosis

Adapun bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang baru divaksin 1 kali (dosis pertama), syarat perjalanan mudik lebaran 2022 turut dibedakan. Pemudik diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022: Kondisi Kesehatan Khusus-Anak

Selain syarat perjalanan mudik lebaran 2022, ada aturan berbeda bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dan anak-anak. Berikut syaratnya:

  1. Kondisi kesehatan khusus:
    – melampirkan surat keterangan dokter umum
    – hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
  2. Anak di bawah 6 tahun:
    – Tidak perlu tes Covid-19
    – Wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat sudah divaksin dosis booster
  3. Anak usia 6-17 tahun:
    – Wajib menunjukkan bukti vaksin kedua
    – Tidak perlu tes Covid-19

“Anak 6-17 tahun tidak testing namun harus menunjukkan vaksinasi dosis kedua,”ucap Suharyanto.

Syarat perjalanan mudik lebaran 2022 sudah dipaparkan. Pemerintah mengatakan tidak akan melakukan penyekatan selama masa mudik. Simak informasinya di halaman berikut ini.

Tak Ada Penyekatan Saat Mudik Lebaran 2022

Pemerintah tidak lagi melakukan penyekatan mudik lebaran 2022. Ketua Satgas Suharyanto mengatakan selama mudik nantinya akan dilakukan random sampling kepada pengendara.

“Memang tidak ada penyekatan dari unsur keamanan Polri tapi tadi disampaikan secara random sampling ada juga pos pelayanan untuk mengecek status PeduliLindungi. Jadi yang sudah booster PeduliLindungi-nya terlihat di situ,” kata Suharyanto.

Suharyanto mengatakan penyesuaian aturan ini dilakukan secara persuasif. Di titik tertentu jalur mudik juga akan disediakan layanan vaksinasi Covid-19.

“Akan ditempatkan titik-titik untuk melaksanakan vaksinasi sehingga masyarakat yang mudik dilayani kebutuhan vaksinasinya,” katanya.

Hal senada disampaikan Menhub Budi Karya Sumadi. Dia mengatakan random sampling akan dilakukan untuk pengecekan pemudik.

“Kita tidak akan melakukan penyekatan (pemudik) tapi random sampling ini yang menguji kita agar kita konsisten toh yang kita lakukan bukan untuk kita saja sehingga kita dapat mudik dengan aman nyaman dan selalu sehat,” kata Budi.

Sumber: detik.com