MUNA, suryametro.id – Polres Muna terus melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat). Hingga hari ke lima, polisi telah berhasil mengamankan 2,3 Ton minuman keras (miras) tradisional.
“Hari ini kami amankan 2,3 Ton Miras. Miras jenis arak sebanyak 1.800 liter dan 510 liter miras jenis kameko,” ucap Kapolres Muna AKBP Mulkaifin, saat jumpa pers di Polres Muna, Rabu (6/4/2022).
Pria dengan dua melati ini mengungkapkan, barang bukti miras ini diamankan dari beberapa rumah warga di wilayah Kabupaten Muna Barat. Diketahui, mereka masih memperjual belikan miras walaupun di bulan Ramadan.
“Selama Ramadan mereka masih melakukan kegiatan jual beli miras,” ujar Mulkaifin.
Ia merincikan, pihaknya mengamankan miras milik LN sebanyak 120 liter, Ms sebanyak 170 liter, As sebanyak 40 liter, DL sebanyak 200 liter, LT sebanyak 555 liter, LB sebanyak 75 liter, MS sebanyak 85 liter.
Sementara SD sebanyak 110 liter,LWK sebanyak 595 liter, IM sebanyak 120 liter serta, 240 liter miras jenis Arak yang disimpan dalam wadah jerigen ukuran 20 liter milik SBR.
“Untuk pengonsumsi miras ini hanya diedarkan di sekitar Muna Barat dan Muna, termasuk ada yang akan di kirim ke Kendari,” jelasnya.
“Kami berharap kegiatan ini memberi rasa aman, kenyamanan, dan menciptakan kondusifitas bagi masyarakat di wilayah Hukum Polres Muna selama Ramadhan,” tambahnya.
Semua pemilik dan barang bukti miras tersebut telah diamankan di Mako Polres Muna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan nantinya miras tersebut akan dimusnahkan.
Penulis: La Ode Muh. Abiddin