Anggotanya Aniaya Bocah 10 Tahun, Kapolres Baubau Minta Maaf

1,131 views
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, saat bertemu dengan keluarga Haikal yang diduga menjadi korban penganiayaan oknum anggota Polres Baubau. Dok Suryametro.id

BAUBAU, suryameto.id – Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo didampingi Kapolsek Murhum, Kasi Propam dan Kasi Humas berkunjung ke rumah Haikal (10), yang diduga menjadi korban penganiayaan oknum anggota Polres Baubau.

AKBP Erwin Pratomo mengatakan, kunjungan yang dilakukan ke rumah Haikal, untuk menjalin silaturahmi kepada orang tua dan keluarga Haikal.

Selain itu, ia juga mewakili institusi Polri terkhusus Polres Baubau, mengungkapkan permohonan maaf kepada orang tua korban, atas dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Baubau.

“Kita silahturahmi, sekaligus memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak keluarga korban. Kami juga memberikan tali asih kepada Haikal, semoga ini bisa bermanfaat,” ucap Erwin, kepada wartawan usai melakukan kunjungan di rumah korban, Rabu, (20/4/2022).

“Kami juga ingin sampaikan, hingga adinda Haikal melaksanakan kegiatan aktivitasnya kembali ke Sekolah, sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab kami,” tambahnya.

Mantan Kapolres Konawe Selatan ini menyampaikan, akan memberikan konsekuensi terhadap oknum anggota yang diduga melakukan penganiayaan, sesuai dengan prosedur yang ada didalam kedinasan kepolisian.

Dalam pertemuan itu, Kapolres Baubau mengatakan kepada pihak keluarga, agar bersama-sama bertindak bijak dan profesional, sehingga dalam pertemuan itu bisa menghasilkan sebuah mufakat dengan tidak mengurangi asas-asas yang ada dan bisa menghasilkan yang terbaik.

“Ini juga sekaligus menjadi pengalaman serta acuan dan pembelajaran kedepannya, agar tidak terulang kembali,” jelasnya.

Erwin menambahkan, hasil pemeriksaan dokter terkait dengan kondisi Haikal hingga saat ini, tidak ditemukan tanda-tanda yang menonjol. Namun, nantinya akan ada klarifikasi langsung dari pihak dokter yang akan menyampaikan.

Sebelumnya, Haikal anak usia 10 tahun diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Polses Baubau di Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau pada Senin, 18 April 2022.

Penulis: La Ode Muh. Abiddin