BAUBAU, suryametro.id – MH alias MG (37), seorang buruh pelabuhan yang menjadi pengedar narkotika jenis shabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau.
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku di Jalan Gatot Subroto sekira pukul 22.00 Wita pada Jumat, 22 April 2022.
“Awalnya pelaku lewat dan menegur anggota, kemudian pelaku dipanggil untuk singgah. Setelah itu anggota Satresnarkoba melakukan introgasi terhadap pelaku. Pelaku sempat mengelak, namun didapati dalam percakapan Whatsapp pelaku disuruh seseorang untuk menempelkan narkoba,” jelasnya kepada suryametro.id saat dikonfirmasi, Senin (25/4/2022).
Setelah mendapatkan percakapan tersebut, anggota Satresnarkoba kembali melakukan introgasi dan pelaku mengakui menyimpan paket narkotika shabu dirumahnya. Kemudian sekitar jam 22.00 wita terlapor langsung di bawah menuju rumahnya, untuk dilakukan pemeriksaan maupun penggeledahan dan berhasil ditemukan sebanyak tiga paket yang diduga narkotika shabu yang diselipkan didalam sepatu.
“Kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamar, dan juga berhasil ditemukan satu bungkus besar pipet ukuran besar, pipet sendok shabu, potongan pipet pembungkus shabu, dua bungkus sancet plastik kosong yang merupakan milik pelaku,” kata Erwin.
“Modus operandinya, pelaku sejak tahun 2021 sudah menjadi pengedar atau tukang tempel narkotika shabu di Kota Baubau,” tambahnya.
Dari penangkapan pelaku, didapati barang bukti berupa tiga paket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,09 gram bersama pembungkusnya, satu penutup botol tertancap pipet,
enam potong pipet besar pembungkus shabu, dua bungkus sancet plastik kosong, satu bungkus besar pipet ukuran besar dan satu buah HP.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MH akan jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1), subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis: La Ode Muh. Abiddin