BAUBAU, suryametro.id – Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), marak terjadi. Berdasarkan data Satuan Reserse Kriminal Polres Baubau, di tahun 2021 lalu tercatat ada 14 kasus sementara di 2022 saat ini, baru memasuki bulan kelima sudah ada 10 kasus pencabulan anak dibawah umur terungkap.
Waka Polres Baubau, Kompol Bahtiar mengungkapkan, penyebeb terbesar dari kasus pencabulan ini karena pergaulan bebas, penyalahgunaan medsos serta kurangnya perhatian orang tua. Dan sisanya, akibat perilaku tidak terpuji oleh orang tua terhadap anak.
Sebagai upaya pencegahan dini, Polres Baubau bakal memberikan imbauan terhadap anak diseluruh jenjang pendidikan di Kota Baubau. Hal itu dilakukan, agar anak usia dini, lebih berhati-hati khususnya dalam bergaul.
“Saya mengimbau para muda mudi di Kota Baubau, tolong hindari itu perbuatan tercela dan tidak terpuji. Tidak hanya tentang masalah pelecehan seksual, tapi segala bentuk tindakan kriminal itu harus dijauhi,” imbau Bahtiar dikonfirmasi, Senin (09/05/2022).
Bahtiar juga berpesan, kepada para orang tua agar lebih memperketat pengawasan serta bimbingan terbaik kepada anak-anaknya, khsusunya bagi mereka yang masih berusia dibawah umur.
“Kita tidak inginkan kasus ini terjadi, maka dari itu ayo kita sama-sama mencegah perbuatan tidak terpuji itu. Apalagi kita tau bersama, anak-anak itu nantinya akan menjadi generasi penerus dimasa yang akan datang,” katanya
“Untuk imbauan-imbauan di sekolah, nanti kita akan jadwalkan secepatnya,” tambahnya menutup.
Editor: Adhil