Dugaan Korupsi Pengadaan Air Bersih di Buteng, Dirut PDAM Busel Jadi Tersangka

188 views
Setelah Perumdam Buteng Jadi Tersangka, Kejari Buton Kembali Tetapkan Dirut PDAM Busel Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pengadaan Air Bersih di Buteng. Foto: Dhany Odhe/suryametro.id

BUTON, suyametro.id – Usai menetapkan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Oeno Lia, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton kembali menetapkan Direktur PDAM Buton Selatan (Busel) Ir TT sebagai tersangka dugaan korupsi di Perumdam Buteng.

Kepala Kejari Buton Ledrik VM Takaendengan mengungkapkan, dua pekan lalu tim penyidik Kejari Buton telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MM, yang mejabat sebagai Direktur Perumda Oneo Lia dalam dugaan kasus korupsi pengadaan saluran air bersih, sambungan rumah (SR) Perumdam Oeno Lia Buteng.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tim penyidik dan setelah memeriksa 17 saksi, tim penyidik Kejari Buton kembali menetapkan satu tersangka baru yaitu Ir TT (49), yang menjabat sebagai Direktur PDAM Busel,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).

Ia mengatakan, Ir TT jerat dengan pasal sangkaan, Primair: pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsidiar: pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dari hasil penyidikan Kejari Buton, diperoleh bukti keterlibatan TT dalam kasus dugaan korupsi di PDAM Buteng dan menikmati hasil uang korupsi sebanyak Rp300 Juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi pengadaan saluran air bersih, sambungan rumah (SR) Perumdam Oeno Lia Buteng, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,2 miliar.

“Namun saat ini, Tersangka MM telah mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp1.400.100.000 pada tahap pertama, pada tahap kedua dikembalikan sebesar Rp1.371.273.536. Penyidik kita juga mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Rush senilai Rp308 juta milik MM,” terang Ledrik.

“Sedangkan dari Ir TT yang mejabat sebagai Direktur PDAM Busel, telah mengembalikan sebesar Rp100 Juta dan masih tersisa Rp200 Juta lagi,” tambahnya.

Ia menambahkan, dalam perkara kasus dugaan yang merugikan uang negara ini, masih terus dilakukan pengembangan. Sehingga dimungkinkan masih akan ada tersangka lainnya.

“Saya berharap, dengan adanya pengungkapan dalam kasus ini, dapat memberikan efek jera dan mengingatkan dalam mengelola uang negara harus berhati-hati,” pungkasnya.

Penulis: Dhany Odhe