Tangkap Ikan Pakai Bom, Nelayan di Buteng Terancam Hukuman Mati

114 views
Tangkap Ikan Pakai Bom, Nelayan di Buteng Terancam Hukuman Mati. Foto: Adhil/suryametro.id

BAUBAU, suryametro.id – BS alias LB, seorang nelayan berusia 47 tahun, warga Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Baubau.

BS alias LB, ditangkap Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Pol Airud) Polres Baubau di perairan Desa Wadiabero, Kabupaten Buton Tengah pada 09 Mei 2022 lalu karena kedapatan menyimpan bom rakitan didalam perahu miliknya.

Meski sempat mengelak, polisi berhasil mengamankan dua buah bom yang dirakit dalam botol minuman berukuran kecil dan sedang. Kepada polisi, pelaku mengaku bom tersebut akan digunakan untuk menangkap ikan di laut.

Terungkap, pelaku merupakan satu dari beberapa nelayan yang jadi terget pemantauan Sat Pol Airud Polres Baubau, karena banyaknya laporan di wilayah perairan Buteng banyak nelayan menangkap ikan menggunakan bom.

Setelah diamankan, pelaku BS alias LB, langsung digiring untuk diamankan di Mako Polres Baubau bersama barang bukti bom ikan, perahu serta beberapa barang bukti lainnya.

“Perbuatan pelaku ini sangat fatal. Selain bisa membahayakan orang lain, menggunakan bom bisa merusak ekosistem laut bahkan bisa membuat punah keberadaan ikan yang ada di wilayah tersebut. Sehingga perbuatan pelaku ini, perlu untuk ditindak secara tegas,” ungkap KBO Sat Pol Airud Polres Baubau, Iptu Fajirin kepada suryametro.id, Jum’at (13/05/2022).

Saat ini, pelaku masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat Pol Airud Polres Baubau. Kepada polisi juga, pelaku mengaku baru dua kali menangkap ikan menggunakan bom.

“Nanti kita buktikan setelah melakukan penyelidikan. Tidak hanya BS ini, siapapun nelayan yang cekat pakai bom, kita akan tindak secara tegas,” kata Fajiri.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup bahkan sampai hukuman mati, atau peling terendah 20 tahun penjara, sesuai ketentuan dalam undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak.

Penulis: Adhil